Soal Perda di Aceh yang Atur Poligami, Menag Akan Dalami Isi Qanun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Rencana qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Aceh yang mengatur tentang poligami menuai polemik. Ada beberapa pihak yang mendukung qanun tersebut, ada juga yang mengkritisi karena dianggap menjadi poligami seperti gaya hidup.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan mendalami terlebih dahulu isi qanun tentang poligami tersebut.
1. Menag akan mempelajari isi qanun poligami
Terkait isi qanun itu, Lukman mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, Kemenag akan mempelajari dahulu isi dari qanun tentang poligami tersebut.
"Jadi kita sendiri masih belum tahu apa isinya, ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya," kata Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).
Baca Juga: Soal Referendum Aceh, Wiranto: Sudah Selesai
2. Aturan poligami sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1974
Editor’s picks
Lukman menjelaskan, selama ini poligami sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Meski begitu, ia menyebut akan tetap mendalami qanun poligami yang akan diterapkan di Aceh itu.
"Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami gak legal, di UU 1 (tahun) 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa," ucap dia.
3. Aceh akan membuat qanun tentang poligami
Sebelumnya, pemerintah provinsi dan DPR Aceh tengah membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur praktik poligami. Adapun alasan qanun itu dibuat lantaran maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami.
Qanun tersebut telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Baca Juga: Aceh Berencana untuk Melegalkan Poligami?