Spekulasi Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya 

Moeldoko meminta masyarakat tunggu keputusan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum memutuskan siapa pengganti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah pengkapan tersebut Edhy kemudian mengundurkan diri sebagai menteri. 

Sementara ini Kementeri Kelautan dan Perikanan diambil alih Menteri Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan pengganti Edhy Prabowo adalah hak prerogratif Presiden Jokowi. 

"Jawabannya, tunggu saatnya," kata Moeldoko dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12/2020).

1. Moeldoko enggan mengatakan apakah pengganti Edhy akan diumumkan bertepatan dengan reshuffle kabinet

Spekulasi Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat (Dok. Istimewa)

Saat ditanya apakah Presiden Jokowi akan mengumumkan pengganti Edhy Prabowo berbarengan dengan reshuffle kabinet, Moeldoko enggan menjawabnya. Ia hanya meminta masyarakat menunggu keputusan orang nomor satu di Indonesia itu.
 
"Haknya masyarakat untuk berspekulasi. Tapi, tunggu saatnya," ucapnya.

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK

2. Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Spekulasi Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan posisi Edhy Prabowo sementara diambil alih Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian bunyi Surat Edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang dikutip IDN Times, Rabu (25/11/2020).

3. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi

Spekulasi Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Edhy diduga terlibat kasus dugaan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis. Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya