Stafsus Mensesneg: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Cuma Ada 3 Unsur Pemerintah

Faldo sebut Poengky 'Kompolnas' dari perwakilan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini, menepis anggapan bahwa komposisi susunan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak sesuai dengan Undang-Undang. Dia menuturkan hanya ada tiga perwakilan pemerintah di tim tersebut.

Pernyataan Faldo itu menepis kritik Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini yang menyebut terdapat 4 unsur pemerintah di dalam tim seleksi dan hal itu tidak sesuai dengan UU.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

1. Faldo sebut Poengky Indarty tidak mewakili pemerintah, tapi perwakilan masyarakat

Stafsus Mensesneg: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Cuma Ada 3 Unsur PemerintahInstagram/@faldomaldini

Faldo menuturkan semuanya bekerja dengan kapasitas, rekam jejak, serta profesionalisme masing-masing. Bahkan, Faldo menjamin bahwa integritas tim seleksi teruji.

"Mengenai Ibu Poengky Indarty, beliau adalah seorang aktivis dan praktisi hukum mumpuni, yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas. Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," ucap Faldo.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

2. Daftar 11 anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu

Stafsus Mensesneg: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Cuma Ada 3 Unsur PemerintahIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tim seleksi salah satunya terdiri atas tiga orang unsur pemerintah.

Menurut Titi, dari 11 nama tim seleksi anggota KPU itu terdapat 4 unsur pemerintah. Keempat unsur tersebut adalah KSP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kompolnas.

Daftar tim seleksi itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (11/10/2021). Tito mengatakan penunjukkan 11 orang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditanda tangani pada 8 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April tahun 2022," ungkap Tito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun Instagram Kementerian Dalam Negeri.

Berikut daftar lengkap tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027:

1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota Bahtiar

Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
2. Airlangga Pribadi Usman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty

3. Perludem wanti-wanti agar calon anggota KPU dan Bawaslu tahan terhadap godaan uang

Stafsus Mensesneg: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Cuma Ada 3 Unsur PemerintahANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga mewanti-wanti agar calon anggota KPU dan Bawaslu tahan godaan uang.

"Kita harus belajar terhadap apa yang dialami oleh Wahyu Setiawan, yang bersangkutan terjerat kasus suap," kata Khoirunnisa ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, kemarin. 

Ia juga mendorong calon anggota KPU dan Bawaslu tetap bersikap independen. Maka itu, Khoirunnisa mengusulkan, agar Juri tidak terlalu banyak terlibat proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, rekam jejaknya pernah menjadi bagian dari timses Jokowi-Ma'ruf sudah menunjukkan keberpihakan politiknya. 

"Mungkin untuk menjaga independensi, bisa dilakukan hal yang sama. Misalnya, Pak Juri membuat deklarasi, ia tetap terlibat sebagai pansel tapi dalam pengambilan keputusan, ia tak memiliki suara," ujarnya. 

Posisi Juri saat ini pun semakin rawan konflik kepentingan, sebab ia masih duduk sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP). Hal itu jelas menunjukkan Juri merupakan unsur yang mewakili tangan pemerintah dan duduk sebagai ketua pansel calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Eks Timses Jokowi Ketua Pansel KPU Dinilai Konflik Kepentingan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya