Status Luar Jawa-Bali Bisa PPKM Darurat Jika Terjadi Hal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan apabila fasilitas pendukung dalam penanganan pandemik COVID-19 di luar Jawa-Bali alami kekurangan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa diterapkan. Sebab, salah satu alasan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali karena fasilitas pendukung yang semakin terbatas dan berkurang.
Saat ini, PPKM Darurat memang hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja. Sementara, provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali masih menjalani PPKM Mikro yang diperketat.
“Memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada, kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (7/7/2021).
1. Airlangga akan panggil bupati dan wali kota 43 kabupaten/kota untuk koordinasi
Untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam zona merah, pemerintah akan memonitor perkembangannya setiap hari. Maka dari itu, Airlangga terus berkoordinasi dengan kepala daerah di 43 kabupaten/kota tersebut.
“Kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur. Siang ini, kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya,” jelas Airlangga.
Baca Juga: Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lintasi Penyekatan saat PPKM Darurat
2. Aktivitas masyarakat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga diperketat
Airlangga sebelumnya telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Berbeda dari sebelumnya, kali ini penerapan PPKM mikro di luar Jawa-Bali lebih diperketat.
“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan. Dan tentu terkait dengan tempat kerja 75 persen work from home, kemudian juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup jam 17 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi Mendagri sekali lagi,” jelas Airlangga.
3. Daftar 43 kabupaten/kota yang menjalankan pengetatan PPKM Mikro
Berikut daftar 43 kota/kabupaten di 20 provinsi luar Jawa dan Bali yang pergerakannya diperketat:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
6. Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
7. Kalimantan Utara: Bulungan
8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
9. Lampung: Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
10. Maluku: Kepulauan Aru dan Kota Ambon
11. Nusa Tenggara Timur: Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
12. Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
13. Papua Barat: Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
14. Riau: Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah: Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
17. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
18. Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
19. Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatra Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga
Baca Juga: Anies Tutup 2 Kantor di Gedung Tinggi karena Paksa Pegawai Masuk Kerja