Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru, Sudah Vaksinasi Lengkap

Orang dewasa yang belum divaksin tidak boleh bepergian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap dosis 1 dan 2.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2021).

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

1. Orang dewasa yang belum vaksinasi tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru, Sudah Vaksinasi LengkapSejumlah warga antre saat mengikuti vaksinasi massal COVID-19 di Aula Mapolres Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau belum divaksinasi karena alasan medis, pemerintah melarang mereka untuk bepergian jarak jauh.

Sementara untuk anak-anak masih diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat yang ditentukan pemerintah.

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ucap Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

2. Kapasitas mal, bioskop, hingga restoran hanya 75 persen saat Nataru

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru, Sudah Vaksinasi LengkapIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut.

3. Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Nataru, Sudah Vaksinasi LengkapLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Luhut juga menyampaikan, PPKM Level 3 saat Nataru tidak diterapkan di seluruh Indonesia. Menurutnya, penerapan PPKM Level 3 selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemik di masing-masing wilayah.

Luhut menuturkan, keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," ungkap Luhut.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Bali dan Yogyakarta PPKM Level 2, DKI Jakarta Level 1

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya