Tak Larang Mudik, Pemerintah Bakal Atur Protokol Kesehatan di Angkutan

Pemda akan pantau pemudik untuk isolasi diri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada pelarangan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman. Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam rapat terbatas yang membahas tentang mudik hari ini, Kamis (2/4).

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah. Namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini," kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/4).

Lalu, apa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi mudik di tengah pandemik virus corona?

1. Pemerintah akan lakukan protokol kesehatan di angkutan umum

Tak Larang Mudik, Pemerintah Bakal Atur Protokol Kesehatan di AngkutanMenjelang arus mudik libur Natal dan Tahun Baru, para awak bus di Terminal Besar Kota Tegal, diperiksa kesehatannya, Selasa (17/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Luhut menyampaikan, pemerintah dan seluruh aparat akan melakukan langkah-langkah agar angkutan umum bisa sesuai protokol kesehatan COVID-19. Khususnya, kata dia, terkait dengan jarak atau physical distancing.

"Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena bisa satu mobil, satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal 20. Sehingga tentu harganya bisa melonjak," tutur Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial agar Masyarakat Tidak Mudik

2. Masyarakat yang berbahaya di kampung halaman akan dibawa ke Jakarta lagi

Tak Larang Mudik, Pemerintah Bakal Atur Protokol Kesehatan di AngkutanIlustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa masyarakat yang memang mudik nantinya harus menjalani masa isolasi diri selama 14 hari saat tiba di kampung halaman. Jika di kampung halaman dirasa orang tersebut tidak aman, maka orang itu bisa dibawa ke Jabodetabek lagi, dan diisolasi selama 14 hari. Saat ini, pemerintah masih merumuskan tentang pelaksanaan teknisnya nanti seperti apa.

"Kalau sampai ada yang memaksakan diri untuk mudik, dia harus masuk karantina 14 hari di tempat mudiknya, dan kalau di tempat mudik itu kita anggap tidak aman, kita nanti akan ada pengkatagorian daerah. Dia kembali ke Jakarta, bisa saja dia masuk karantina lagi selama 14 hari," Luhut menjelaskan.

"Tapi ini kita untuk menjaga penyebaran dari COVID-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi kita," lanjut dia.

3. Pemda akan pantau pemudik untuk isolasi diri 14 hari

Tak Larang Mudik, Pemerintah Bakal Atur Protokol Kesehatan di AngkutanIlustrasi penangan Covid-19 (IDN Times/Candra Irawan)

Pemerintah pusat dan daerah pun akan berkoordinasi untuk memastikan arus mudik ke daerah di luar Jabodetabek. Luhut mengatakan, pemerintah daerah juga akan memantau masyarakat yang mudik untuk isolasi diri selama 14 hari.

"Ini sudah terjadi di kampung-kampung atau di daerah-daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Jawa Timur. Jadi sekarang kita tinggal intensifkan saja karena sudah menyadari bahaya COVID-19 ini," kata Luhut.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Warga Mudik, Begini Penjelasan Menteri Luhut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya