Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus Karhutla

Moeldoko sebut itu kewajiban

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tampaknya belum menyerah dengan gugatan citizen lawsuit terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2015 lalu yang berujung vonis bersalah atas Jokowi dan sejumlah jajaran menterinya itu. Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah menterinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengatakan akan membantu pemerintah dengan melakukan PK atas putusan MA. Prasetyo menganggap proses hukum masih belum berhenti.

"Kita akan cari novum hal-hal yang baru yang bisa kita sampaikan. Sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Lalu, bagaimana tanggapan Istana terkait PK yang akan diajukan oleh pemerintah?

1. Pemerintah akan ajukan PK

Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus KarhutlaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menanggapi pernyataan Prasetyo, Moeldoko pun menyampaikan hal senada. Menurut Moeldoko, proses hukum belum berhenti. Pemerintah akan melakukan upaya lainnya seperti mengajukan PK.

"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan Peninjauan Kembali," terang Moeldoko di Kantor GMNI, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca Juga: Jokowi Divonis Melawan Hukum Kasus Karhutla, Ini Reaksi Lucu Warganet

2. Moeldoko sebut pemerintah tidak diam pada karhutla

Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus KarhutlaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Moeldoko menjelaskan bahwa selama ini pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah yang optimal dalam mencegah kebakaran hutan. Ia pun menyebut pemerintah telah bekerja keras mengurangi kebakaran hutan.

"Hati-hati lho, pemerintah ini bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah baru dalam mengatasi kebakaran hutan. Kami tidak diam, pemerintah bekerja keras untuk itu," ucap dia.

3. Moeldoko: Jangan sampai negara lain menganggap Indonesia tidak bisa mengatasi ini

Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus KarhutlaIDN Times/Margith Juita Damanik

Saat ditanya kenapa pemerintah tidak menyerah saja dan menerima putusan tersebut, Moeldoko mengaku PK yang diajukan berkaitan dengan kewajiban pemerintah. Menurut dia, untuk mencegah anggapan negatif dari negara lain tentang Indonesia dalam kasus karhutla.

"Jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar 'wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini'. Jangan sampai kita dikatakan seperti itu. Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa," kata Moeldoko.

4. Rumah sakit paru-paru menjadi satu dengan RS daerah

Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus KarhutlaDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Terkait permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang meminta pemerintah membangun rumah sakit paru-paru di kawasan kebakaran hutan dan lahan, Moeldoko menyebut bahwa pemerintah sudah menyediakan itu di rumah sakit umum daerah (RSUD).

"Banyak rumah sakit di daerah kan gak perlu ada satu RS sendiri, kan bagimana mengoptimalisasi, kan nanti dilihat lagi. Menurut saya sih hal yang biasa itu kalau merupakan tanggung jawab pemerintah gak ada masalah," jelas dia.

Baca Juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela Jokowi

5. Awal mula Jokowi digugat sekelompok masyarakat

Tak Menyerah, Pemerintah Akan Ajukan PK Kasus KarhutlaDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Perkara ini berawal dari protes sekelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah sejak lama. Puncaknya, usai kebakaran hebat pada 2015, tujuh orang yang terdiri dari Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.

Mereka menggugat Presiden Jokowi dan sejumlah menteri kabinetnya yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka pun dikabulkan oleh PN Palangkaraya. Ada pun keputusan PN Palangkarya antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan tersebut, Jokowi dan para menterinya tidak terima, sehingga mereka mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Lalu, Jokowi dan menterinya pun mengajukan kasasi. Ternyata, kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dua hari lalu.

Baca Juga: Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya