Tanggapan Kubu Jokowi soal Masih Maraknya Anak Ikut Kampanye    

Hukuman 5 tahun penjara menanti.

Jakarta, IDN Times - Di musim kampanye Pemilu 2019, masih banyak relawan yang mengajak anak di bawah umur ikut kegiatan kampanye. Padahal KPAI sebelumnya telah melarang melibatkan anak di bawah umur ikut kampanye.

Bahkan, hukuman 5 tahun penjara sudah menanti jika terdapat orangtua atau siapa pun yang membawa anak di bawah umur ikut berkampanye. 

Mengetahui ada larangan membawa anak di bawah umur ikut kampanye, bagaimana tanggapan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin?

Baca Juga: 10 Baliho Kampanye Ini Kocak Abis, Bikin Ngakak 

1. Undang-undang melarang mengajak anak di bawah umur ikut kegiatan politik

Tanggapan Kubu Jokowi soal Masih Maraknya Anak Ikut Kampanye    ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Terkait keikutsertaan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lena Marayana Mukti, mengatakan setuju dengan adanya UU Pemilu dan UU Perlindungan anak akan hal itu.

"UU Pemilu jelas mengatur pelarangan pelibatan anak-anak di bawah umur," kata Lena saat dihubungi IDN Times, Senin (19/11).

Di dalam UU sendiri telah diatur soal pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye. Seperti tertera dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak dan Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan bahwa anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas politik.

Di dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

2. Membawa anak karena tak ada yang mengasuh

Tanggapan Kubu Jokowi soal Masih Maraknya Anak Ikut Kampanye    (Kampanye Damai oleh dua calon presiden) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Meski sudah ada UU yang mengatur tentang larangan membawa anak di bawah umur dalam kegiatan politik, masih banyak orangtua yang tetap membawa anak mereka dalam kegiatan politik. 

Lena menduga, hal ini terjadi kemungkinan orangtua terpaksa melakukan itu karena tidak ada yang menjaga anaknya. Sehingga, ia harus membawa anaknya dalam kegiatan kampanye.

"Dugaan saya karena anak-anak tersebut tidak bisa ditinggal oleh orangtuanya karena tidak memiliki pengasuh, maka anak-anak tersebut dibawa serta hadir di acara kampanye," kata Lena.

3. TKN minta KPAI agar lebih pro aktif sosialisisasi kepada masyarakat

Tanggapan Kubu Jokowi soal Masih Maraknya Anak Ikut Kampanye    IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sebelumnya, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Pasang Hari Rajagukguk, mengkritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang banyaknya temuan timses terkait dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Presiden 2019.

Pasang pun meminta KPAI agar lebih pro aktif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya tidak mengajak anak di bawah umur turut dalam kegiatan politik.

"Untuk itu, kami meminta KPAI tidak pasif, harus pro-aktif seperti memberikan surat edaran kepada masyarakat untuk tidak melibatkan apalagi mengeksploitasi anak dalam Pemilu," ujar Pasang di Posko Cemara, Jumat (9/11).

Baca Juga: Saling Tagih Janji Kampanye, Sandi: Demokrat dapat Kursi Banyak di DPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya