Tanggapan Menpan RB soal Larangan Pakai Niqab di Instansi Pemerintah

Setiap menteri punya aturan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang melarang penggunaan niqab atau cadar di area kantor instansi pemerintahan.

Tjahjo mengaku tak masalah, apabila memang ada aturan seperti itu di instansi pemerintah. Menurut dia, sah-sah saja bila diterapkan aturan tersebut.

"Saya kira setiap kepala rumah tangga, setiap pimpinan lembaga atau kementerian maupun pimpinan swasta pasti punya aturan. Berpakaian, beretika, dan sebagainya. Saya kira sah-sah saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Baca Juga: Penjelasan Menag soal Larangan Pemakaian Niqab di Kantor Pemerintahan

1. Aturan yang diterapkan menteri di kementerian masing-masing dianggap hal yang sah

Tanggapan Menpan RB soal Larangan Pakai Niqab di Instansi Pemerintah(Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sebagai pimpinan dari kementerian, Tjahjo menyebut, aturan yang ditetapkan sang menteri sah-sah aja. Sebab itu adalah hak sang menteri.

"Masing-masing orang punya hak kok, siapa pun kepala lembaga. Pemred pun punya hak untuk ngatur wartawannya. Anda masuk sini juga kadang-kadang pakai jas, pakai batik, pakai kaos juga boleh. Kan ada aturannya," ucap dia.

2. Apabila aturan larangan bercadar di instansi pemerintah diterapkan, pegawai harus mengikuti aturan tersebut

Tanggapan Menpan RB soal Larangan Pakai Niqab di Instansi PemerintahTwitter/KSPgoid

Mantan Sekjen PDIP itu menerangkan, jika aturan larangan bercadar di instansi pemerintahan telah diterapkan, maka para pegawai harus menaatinya.

"Ya silakan mau pakai silakan. Tapi di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor harus punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar, saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong," tutur Tjahjo.

3. Menag membantah larangan memakai niqab di kantor instansi pemerintah

Tanggapan Menpan RB soal Larangan Pakai Niqab di Instansi PemerintahDok. IDN Times

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi angkat bicara perihal larangan penggunaan penutup muka--dalam bahasa arab disebut niqab, di kantor instansi pemerintahan bagi muslimah, seperti dalam video yang sedang viral, Kamis (31/10).

Fachrul mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan niqab bagi muslimah di Indonesia. Dia juga membantah telah memulai mengkaji larangan tersebut. Larangan penggunaan niqab saat muslimah bercadar memasuki area perkantoran instansi pemerintahan, demi alasan keamanan.

Menurut Menag, pemakaian niqab tidak ada kaitan dengan kualitas keimanan seseorang, karena itu hanya budaya Arab."Karena bukan kewenangan kita untuk melarang itu (memakai niqab), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," tutur Fachrul dalam wawancara khusus bersama IDN Times, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga: Larangan Pakaian Niqab, Ketua Komisi Vlll DPR: Menag Bikin Heboh

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya