Tanggapi Bahlil soal Pemilu Diundur, Jokowi: Cantolan Hukumnya Apa?

Jokowi sebut penundaan pemilu harus ada dasar konstitusinya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tentang penundaan Pemilu 2024. Menurut Jokowi, pernyataan Bahlil tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Cantolan hukumnya apa? Ada gak? Dasar konstitusi bagaimana? Orang boleh saja berpendapat. Tapi kita pegang peraturannya," kata Jokowi dalam pertemuan bersama pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Jokowi soal Kepala Otorita IKN: Kepala Daerah-Arsitek, Ridwan Kamil?

1. Bahlil sebut pengusaha ingin jabatan presiden hingga 2027

Tanggapi Bahlil soal Pemilu Diundur, Jokowi: Cantolan Hukumnya Apa?Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dok. Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan keinginan para pengusaha agar Pemilu 2024 ditunda. Dia menuturkan, ada suara dari para pengusaha yang menginginkan jabatan presiden hingga 2027.

Bahlil mengatakan, para pengusaha baru akan pulih dari dampak pandemik COVID-19, sehingga mereka merasa berat jika proses pemulihan terhambat oleh proses politik yang akan berjalan menuju 2024.

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," ungkap Bahlil pada acara rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1/2022).

2. Moeldoko tegaskan pernyataan Bahlil bukan sikap Jokowi

Tanggapi Bahlil soal Pemilu Diundur, Jokowi: Cantolan Hukumnya Apa?Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, pernyataan Bahlil tersebut bukanlah sikap resmi Presiden Jokowi.

Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi tegas menolak jabatan presiden tiga periode.

“Gak, sikap Pak Presiden kan sudah jelas (menolak jabatan presiden tiga periode),” ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Selasa (11/1/2022).

3. Jokowi tegaskan tak minat jabat presiden tiga periode

Tanggapi Bahlil soal Pemilu Diundur, Jokowi: Cantolan Hukumnya Apa?(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Menurut Jokowi, dia akan tetap mematuhi konstitusi di mana jabatan presiden hanya dua periode.

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Maret 2021.

Jokowi mengungkapkan, tidak ada niat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi sudah memutuskan jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Pasal 7 UUD 1945 selama dua periode.

"Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya