Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 4 Dibuka Maksimal 20 Orang

Mal juga dibuka secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa penyesuaian aturan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturannya yaitu pembukaan tempat ibadah di wilayah level 4.

“Mulai 10 Agustus, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

1. Mal buka bertahap, masyarakat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi

Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 4 Dibuka Maksimal 20 OrangIlustrasi keramaian di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain tempat ibadah, pemerintah juga mulai melakukan pembukaan mal secara bertahap di wilayah-wilayah level 4. Namun, pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang dilakukan penyesuaian dan diujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," kata Luhut.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," jelasnya.

Baca Juga: Ini 45 Kabupaten/Kota yang Tetap Berstatus Level 4 di Luar Jawa-Bali

2. Kebijakan pembukaan mal akan diuji coba di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang

Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 4 Dibuka Maksimal 20 OrangIlustrasi aktivitas di mal (IDN Times/Athif Aiman)

Kebijakan ini rencananya akan diujicobakan dulu di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Selain itu, Luhut juga menegaskan bahwa masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan.

"Anak umur dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," lanjutnya.

3. Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021

Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 4 Dibuka Maksimal 20 OrangLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Dalam keterangannya, Luhut juga mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Menurutnya, keputusan ini diambil melihat perkembangan kasus yang semakin menurun akhir-akhir ini.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Luhut mengatakan aturan detailnya akan tertuang dalam Instruks Mendagri (Indmedgari) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

"Dalam proses keputusan ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat, dengan berbagai pihak misalnya asosiasi .al, perindustrian dan sebagainya, sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," jelas Luhut.

Baca Juga: Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Luhut: Kita Semua Lelah!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya