Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup, Masyarakat Beribadah di Rumah

Tempat ibadah di daerah zona merah COVID-19 ditutup 2 minggu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta tempat-tempat ibadah di wilayah zona merah COVID-19 ditutup sementara selama dua minggu. Ia pun meminta agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Aturan ini menyusul kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021.

"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah, sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).

1. Jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup, Masyarakat Beribadah di RumahIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, untuk tempat makan atau mal, Airlangga mengatakan bahwa batasan jam operasional atau makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB. Ia juga mengingatkan bahwa kapasitasnya tetap 50 persen.

"Ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tutur Airlangga.

2. Kantor di zona merah harus terapkan WFH 75 persen

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup, Masyarakat Beribadah di RumahIlustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk daerah di zona merah, Airlangga menyebut bahwa harus diterapkan work from home atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.

"Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar," kata Airlangga.

Sementara, untuk zona kuning dan zona oranye, WFH tetap diberlakukan sebanyak 50 persen. Airlangga pun menyarankan agar dilakukan pergantian bagi karyawan yang berkerja dari kantor.

"Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," tutur Airlangga.

3. Sekolah yang berada di zona merah harus lakukan belajar secara daring

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup, Masyarakat Beribadah di RumahIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk kegiatan belajar tatap muka, pria yang menjabat sebagai sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, kecamatan yang masuk zona merah harus melakukan kegiatan belajar secara daring.

"Jadi kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari dua jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKm mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15 sampai 28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," jelasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya