Terima Dokumen Amnesti, Baiq Nuril Terbebas dari Ancaman Bui 6 Bulan

Keppres pemberian amnesti diberikan langsung pada Nuril

Jakarta, IDN Times - Akhirnya bayangan kembali mendekam di dalam bui lenyap sudah bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Sebab, ia resmi diberikan amnesti oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat berisi keputusan amnesti akhirnya berada di dalam tangannya pada Jumat (2/8).

Dokumen itu diserahkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini di Istana Kepresidenan Bogor. Ini merupakan tindak lanjut usai mantan Gubernur DKI Jakarta itu menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berisi amnesti pada Senin (29/7) lalu.

Lalu, apa komentar Nuril usai ia menerima secara resmi dokumen amnesti dari Presiden Jokowi?

1. Menkumham memberikan langsung Keppres amnesti kepada Nuril

Terima Dokumen Amnesti, Baiq Nuril Terbebas dari Ancaman Bui 6 BulanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Nuril mengaku bahagia dan berterima kasih karena Presiden Jokowi telah mengeluarkan amnesti untuk dirinya. Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Nuril.

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu, ini proses yang panjang. Dan pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," kata Yasonna pada hari ini. 

Baca Juga: Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti Presiden

2. Di Istana Bogor, Jokowi dan Baiq Nuril sempat berbincang

Terima Dokumen Amnesti, Baiq Nuril Terbebas dari Ancaman Bui 6 BulanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketika berada di Istana Bogor, Jokowi dan Nuril sempat berbincang-bincang ringan. Ia sempat bertanya mengenai kabar Nuril dan keluarganya. 

"Gimana kabarnya? Baik-baik semua?" tanya Jokowi kepada Nuril.

"Baik-baik, Pak," kata Nuril menjawab pertanyaan Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi dan Nuril pun berbincang-bincang ringan seputar Lombok. Meski suasana cukup canggung, tapi raut wajah bahagia Nuril terlihat begitu jelas saat bisa bertemu dengan Jokowi.

3. Usai mengantongi dokumen amnesti dari Presiden Jokowi, Nuril tak jadi mendekam di penjara

Terima Dokumen Amnesti, Baiq Nuril Terbebas dari Ancaman Bui 6 BulanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Rencana pertemuan Jokowi dan Baiq Nuril sesungguhnya sudah direncanakan cukup lama. Kemudian, permintaan itu disambut secara positif oleh Jokowi. Apalagi sejak awal kasus itu muncul, Nuril memang belum pernah bertemu. 

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi usai meneken Keppres Amnesti Nuril pada (29/7) lalu. 

Sementara, menurut kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, usai resmi mengantongi dokumen amnesti maka proses untuk mencari keadilan telah selesai. Nuril sudah sepenuhnya terbebas dari ancaman kembali menghuni rutan Mataram. 

"Sudah tidak ada lagi proses yang harus dilalui Bu Nuril. Sudah selesai dan final hari ini," kata Joko melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini. 

Sedangkan, terkait pelaporannya kepada mantan atasannya, Muslim, Joko mengaku masih terus melihat perkembangannya. Pada November 2018 lalu, Nuril melaporkan balik Muslim ke Polda NTB dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual. 

"Kami masih terus melihat perkembangannya," kata Joko lagi. 

Sebelumnya, Nuril terancam dijebloskan ke penjara usai peninjauan kembali kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada (5/7). Menurut MA, Nuril terbukti sebagai pihak yang telah menyebarluaskan konten pembicaraan asusila milik mantan atasannya, Muslim. Majelis hakim menilai perbuatan Nuril terbukti telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. 

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Topik:

Berita Terkini Lainnya