Tidak Hadiri Debat Capres-Cawapres 2019, Kandidat Terancam Sanksi

Debat pasangan capres dilakukan lima kali

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan beberapa isu strategis untuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

1. KPU memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak ikut debat

Tidak Hadiri Debat Capres-Cawapres 2019, Kandidat Terancam SanksiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Salah satu isu strategis yang ia bahas adalah mengenai debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada masa kampanye. Wahyu mengatakan apabila pasangan capres-cawapres tidak hadir dalam debat, maka akan diberikan sanksi.

“Dalam rancangan, KPU juga memberikan sanksi apabila pasangan capres dan cawapres tidak hadir dalam debat, kecuali apabila yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah atau karena alasan kesehatan,” kata Wahyu di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senin (2/4).

Wahyu menjelaskan pengecualian tersebut apabila yang bersangkutan melakukan ibadah yang memang membutuhkan perencanaan seperti ibadah haji. Dan untuk kesehatan, juga dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

2. Debat capres dan cawapres dilakukan lima kali

Tidak Hadiri Debat Capres-Cawapres 2019, Kandidat Terancam SanksiIDN Times/Sukma Shakti

Wahyu menyebutkan debat calon presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan KPU pada masa kampanye. Debat diselenggarakan lima kali pada masa kampanye dengan rincian, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres-cawapres.

Baca juga: Bentuk Poros Ketiga, PAN Dorong Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2019

3. KPU beri sanksi cabut fasilitas kampanye

Tidak Hadiri Debat Capres-Cawapres 2019, Kandidat Terancam SanksiIDN Times/Sukma Shakti

Wahyu menjelaskan sanksi atas ketidakhadiran pasangan calon presiden di luar syarat tersebut, berupa pengurangan fasilitas kampanye untuk pasangan calon tersebut.

“Diumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat tersebut, dan sisa iklan yang difasilitasi KPU dihentikan,” kata dia.

Penjatuhan sanksi ini baru pertama kali diterapkan KPU. Sebelumnya KPU belum pernah menerapkan sanksi bagi pasangan calon presiden yang tidak mengikuti debat.

“Filosofinya kan begini, kami kan tidak hanya melayani kandidat, tapi kan kami melayani pemilih. Kalau kandidat itu tidak datang debat, kan pemilih rugi karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi,” kata dia.

Setidaknya, kata Wahyu, pemilih bisa tahu mengenai rekam jejak yang akan dilakukan sang kandidat. “KPU kan juga melayani pemilih, tidak hanya melayani kandidat,” tutur dia.

4. Calon petahana memiliki tugas sendiri di luar debat

Tidak Hadiri Debat Capres-Cawapres 2019, Kandidat Terancam SanksiIDN Times/Sukma Shakti

Dalam rancangan PKPU mengenai debat pasangan calon tersebut, tampaknya Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Amirul Tamin tidak setuju dengan peraturan tersebut. Sebab dalam Pilpres 2019, terdapat satu calon incumbent atau petahana yang masih menjabat sebagai presiden maupun wakil presiden. Dalam hal ini, bisa saja tiba-tiba ada kepentingan negara yang tak bisa dihindarkan. Lalu, apakah hal tersebut masih akan terkena sanksi?

“Ini perlu dipertimbangkan, jangan sampai kondisi seperti ini untuk yang menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dengan di luar karena ibadah dan alasan kesehatan, itu perlu dipertimbangkan,” kata Amirul.

Menurut dia, alasan tersebut dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan sanksi, karena menyangkut kepentingan negara. “Ada yang lebih besar daripada menghadiri debat. Ini perlu dipertimbangkan ini. Jangan sampai kita terjebak dengan norma ini, kepentingan negara tidak bisa dilaksanakan,” ujar dia.

5. KPU mempertimbangkan syarat calon petahana

Tidak Hadiri Debat Capres-Cawapres 2019, Kandidat Terancam SanksiIDN Times/Sukma Shakti

Mendapatkan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, rupanya KPU akan kembali mempertimbangkan persyaratan untuk calon petahana. Wahyu mengatakan KPU akan mengakomodir pengecualian calon incumbent yang mendapatkan tugas negara, sehingga calon tersebut tidak bisa menghadiri debat.

“Mungkin akan kami tambah lagi. Menurut saya itu masukan yang konstruktif, akan kami akomodir dalam PKPU,” tutur Wahyu.

Baca juga: Resmi Purnabakti, Gatot Nurmantyo Siap Maju Pilpres 2019?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya