Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah Kerja ke Kementerian 

Tjahjo telah bertemu pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menanggapi soal status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut ada setelah Undang-Undang KPK direvisi oleh DPR.

Menurut Tjahjo, apabila pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mereka bisa beralih ke kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa ke mana-mana," kata Tjahjo, Selasa (19/11), di Jakarta.

Baca Juga: Tokoh Antikorupsi Mengajukan Gugatan UU Baru KPK ke MK

1. Tjahjo telah bertemu Sekjen KPK untuk bahas status pegawai

Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah Kerja ke Kementerian Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tjahjo mengatakan, dia telah bertemu dengan para pimpinan lembaga antirasuah terkait status pegawai KPK menjadi pegawai pemerintah. Namun, hasil pembahasannya seperti apa, ia enggan memberitahu lebih lanjut.

"Belum mateng, tapi konsep kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK, Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," ujar Tjahjo.

2. Belum diputuskan apakah pegawai KPK yang beralih ke ASN harus ikut tes atau tidak

Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah Kerja ke Kementerian Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Soal apakah pegawai KPK yang beralih menjadi ASN harus melalui tes dulu atau tidak, Tjahjo tidak mau menjawab. Ia mengatakan, masih dimatangkan dengan pimpinan KPK.

"Belum komentar. Nanti tunggu bagaimana maunya ketua," ucap dia.

3. UU KPK direvisi, pegawai KPK akan jadi karyawan pemerintah

Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah Kerja ke Kementerian IDN Times/Santi Dewi

Setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, nasib pegawai KPK turut limbung. Sebab, di dalam UU yang memiliki tebal 36 halaman itu, disebutkan status pegawai KPK akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias menjadi karyawan pemerintah.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 24 yang tertulis, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Aturan ini berbeda dengan yang ditetapkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, di mana pegawai KPK tidak diwajibkan berasal dari PNS. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 mengenai sistem manajemen KPK Pasal 3, yakni pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. 

Dalam aturan itu juga diatur tentang pegawai tetap diangkat oleh pimpinan komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai komisi. Selama 17 tahun terakhir, untuk merekrut pegawai tetap, KPK menggelar sebuah program bernama "Indonesia Memanggil". Posisi yang dibuka ketika itu mulai dari penyidik, penyelidik, hingga ke bagian sekretariat. 

Baca Juga: Terkait OTT Wali Kota Medan, KPK Periksa Delapan Saksi Baru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya