TKN Akan Jawab Kedua Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK

Baik yang awal didaftarkan maupun revisinya

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, TKN akan menjawab kedua permohonan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, baik yang awal maupun revisinya.

Sebelumnya, TKN meminta majelis hakim untuk menolak revisi permohonan BPN yang didaftarkan pada 10 Juni, dan meminta hakim hanya menerima permohonan pada 24 Mei. Namun, majelis hakim tak mengindahkan permohonan dari TKN. Hakim pun menerima semua permohonan yang diajukan BPN, sehingga TKN harus juga menyiapkan jawaban dari permohonan BPN di kedu tanggal tersebut.

"Kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Yusril, meskipun TKN sebelumnya meminta hakim menolak revisi permohonan BPN tapi mereka tetap ingin mematuhi kebijakan yang telah dibuat oleh majelis hakim.

"Ya kami mematuhi saja apa yang telah diputuskan oleh MK demi kelancaran pesidangan," ujarnya.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres, Ruas Jalan Menuju MK Kembali Ditutup

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya