TKN: Dana Kampanye dengan Nama Jokowi karena Salah Input Data

Tidak ada masalah dengan sumbangan dari Golfer

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum TKN, Luhut Pangaribuan, menjelaskan tentang dana kampanye kubu Jokowi-Ma'ruf atas nama Jokowi yang masuk ke dalam gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di Sidang Sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Ia menyampaikan, terdapat nama Jokowi dalam rekening dana kampanye lantaran salah input data.

"Karena teknis penginputan data, sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin," kata Luhut di ruang sidang MK, Selasa (18/6).

Selanjutnya, Luhut juga membantah adanya tuduhan sumber dana kampanye fiktif. Ia menjelaskan, sumber dana kampanye telah melalui proses audit oleh KAP Anton Silalahi.

"Tidak ada masalah dengan sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG dan dari beberapa penyumbang yang berlokasi di Semarang, karena hal ini telah masuk dalam laporan dana kampanye dan jelas lengkap keterangan identitas individu-individu yang memberikan sumbangannya sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KAP Anton Silalahi yang telah ditunjuk KPU," terang Luhut.

Oleh karena itu, tambah Luhut, gugatan BPN tentang dana kampanye TKN dinilai tidak berdasarkan hukum. Dan TKN pun meminta agar majelis hakim mengesampingkan gugatan tersebut.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Di Sidang Kedua MK, TKN Buka Suara Soal Dana Kampanye

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya