TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MK

TKN menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum

Jakarta, IDN Times - Sesuai dengan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), capres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dinyatakan sebagai pemenang pemilu 2019. Kendati begitu, mereka tidak tinggal diam menyikapi gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) mengajukan menjadi pihak yang ikut bersengketa antara Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan KPU. Untuk menghadapi hal itu, TKN telah membentuk tim hukum yang langsung diketuai oleh pakar hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Lalu, siapa saja kira-kira yang berada di dalam susunan tim hukum TKN?

1. Yusril Ihza Mahendra menjadi ketua dari Tim Hukum TKN

TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MKIDN Times/Margith Juita Damanik

Berikut susunan anggota Tim Hukum TKN untuk ikut mengajukan diri sebagai pihak yang bersengketa di MK:

A. Pengarah:
1. Erick Thohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Lodewicjk F. Paulus
4. Hanif Dhakiri
5. Johnny G. Plate

B. Tim Persidangan:
Ketua:
- Yusril Ihza Mahendra
Wakil Ketua :
1. Trimedya Panjaitan
2. Arsul Sani
3. Teguh Samudera
4. Luhut Pangaribuan
Sekretaris:
- Ade Irfan Pulungan


Anggota:
1. Arteria Dahlan
2. Hermawi Taslim
3. Pasang Haro Rajagukguk
4. Hafzan Tahir
5. Muslim Jaya Butarbutar
6. Muhammad Nur Aris
7. Dini Purwono

C. Tim Ahli:
1. Arif Wibowo
2. Juhri Ardiantoro
3. I Gusti Putu Artha
4. Nelson Simanjuntak

D. Tim Penyiapan Materi:
1. Tanda Perdamaian
2. Christina Aryani
3. Mohammad Toha
4. Anwar Rachman
5. Reginaldo Sultan
6. Hendra Setiawan
7. Andi Syafrani
8. Tangguh Setiawan Sirait
9. Dewi Kamaratih
10. Rony Pahala
11. Saud Ronald Pangaribuan
12. Josep Panjaitan
13. Tuan Naik Stepen Lukas Saragih
14. Tony Hendrico Sianipar
16. Ardicka Dwiky Shaputra
17. Ignatius Andri
18. Eri Hertiawan

Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

2. TKN menjadi pihak terkait dalam sengketa pemilu di MK

TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menyampaikan TKN juga akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, TKN akan menjadi pihak terkait dalam sengketa pemilu antara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dan KPU.

"Sedangkan, TKN sesuai dengan hukum yang berlaku di MK itu (menjadi pihak yang bersengketa) dimungkinkan menjadi pihak terkait. Bisa atas inisiatif langsung dari MK atau kami mengajukan permohonan," kata Arsul di Posko Cemara, pada Kamis (24/5).

3. TKN sudah menyiapkan materi penangkal dari tudingan BPN

TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Adapun materi dari kubu Prabowo yang sudah diantisipasi oleh TKN, kata Arsul, mengenai kecurangan pada Pemilu 2019. Dalam hal itu, lanjutnya, TKN sudah menyiapkan materi-materi sebagai penangkal tudingan tersebut.

"Kalau kita lihat dari topik yang selama ini dibawakan, itu kan tentu tema besarnya adalah soal kecurangan yang mereka sebut terstruktur, sistematis, dan massif itu. Kami tentu sudah menyiapkan penangkalnya kalau itu memang yang menjadi materi permohonan," kata Arsul. 

4. TKN minta kubu Prabowo hentikan demonstrasi selama sidang MK

TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MK(Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi) IDN Times/Santi Dewi

Selain itu, TKN turut meminta kepada kubu Prabowo agar menghentikan segala bentuk unjuk rasa selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung. 

"Saya berharap pada saat proses MK itu, tidak ada hal yang menyangkut mobilisasi atau tindakan yang dilakukan dengan demonstrasi," ujar Direktur Program TKN, Aria Bima di posko Cemara pada Kamis kemarin. 

Ia menilai apabila unjuk rasa terus terjadi selama proses persidangan berjalan, maka masyarakat akan tegang. Apalagi proses di MK bisa bergulir selama satu bulan. 

Anggota TKN lainnya, Rizal Mallarangeng, mengajak kubu Prabowo adu bukti di sidang MK.

“Kumpulkan bahan, siapkan argumen, kita berdebat di ruang yang terbuka disaksikan semua orang di hadapan hakim-hakim yang netral. Itu adalah cara demokratis yang disiapkan oleh konstitusi kita yang juga bersifat universal,” kata Rizal. 

Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK, Ini Bukti yang Disiapkan Prabowo-Sandi

Topik:

Berita Terkini Lainnya