TKN: Revisi Permohonan BPN Diterima atau Tidak, MK?

Menurut TKN, hal ini krusial untuk hasil perkara yang adil

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf tetap mendorong Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan apakah revisi permohonan BPN diterima atau tidak. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra.

"Kami percaya majelis memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Tapi bagi kami perlu ada kejelasan dari beberapa pihak dari perkara ini," kata Yusril di ruang sidang.

Menurut Yusril, TKN terus mendorong hal itu guna memperjelas jawaban mana yang harus dijawab oleh TKN. Karena, lanjutnya, dari permohonan pertama dan kedua BPN, ada perbedaan permohonan.

"Ada yang berbeda dari yang pertama dan kedua. Kami harus memberikan keterangan terhadap petitum yang mana? Pertama, kedua, atau yang mana?" tanya Yusril.

Adanya dorongan dari TKN tersebut, kata Yusril, bukan karena TKN tak percaya kepada majelis hakim, melainkan hanya untuk memberi kejelasan kepada pihak terkait, dalam hal ini TKN.

"Kami percaya pada majelis. Tapi ada baiknya ada musyawarah majelis yang mana dulu yang diputuskan," ucapnya.

Baca Juga: TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo di MK Lemah dan Tak Konkrit

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya