TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo di MK Lemah dan Tak Konkrit

Yusril: Semua dapat dipatahkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra  meyakini gugatan dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa terpatahkan. Ia mengatakan bahwa gugatan dari BPN tersebut hanya lah sebuah asumsi.

"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," kata Yusril di Gedung MK, Jumat (14/6).

Dan menurutnya, apabila memang terjadi pelanggaran, BPN harus menjelaskan dengan terang dan jelas di mana pelanggaran itu terjadi.

"Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukan di mana terjadinya, kapan terjadinya, siapa pelaku ya, mana buktinya," ucapnya.

Namun, lanjut dia, bukti yang diberikan oleh BPN tidak akan kuat bila hanya mengatakan secara umum ada pelanggaran yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM)

"Tapi kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM, tanpa secara konkrit di mana itu terjadi, siapa pelakunya berapa banyak maka omongan seperti itu, tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," ungkapnya.

Hari ini, Jumat (14/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang ini akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Baca Juga: Bacakan Gugatan Sengketa Pilpres, BW Sempat Ungkit Kisah Nabi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya