TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan Pilpres

Lalu tugasnya apa ya?

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mengaku telah siap menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Kamis (13/6), TKN juga menyerahkan berkas untuk jawaban dari gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Selain menyiapkan 33 pengacara, TKN juga sudah menyiapkan 29 pendamping Tim Hukum TKN. Kira-kira apa tugas pendamping tim hukum?

1. Pendamping bertugas memberikan masukan kepada Tim Kuasa Hukum

TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan PilpresIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sekretaris Tim Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, memaparkan tugas pendamping nanti akan memberikan informasi kepada Tim Kuasa Hukum. Sehingga, para pendamping yang dipilih adalah mereka yang mengerti persoalan-persoalan selama Pilpres berlangsung.

"Tugas pendamping itu, dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan-persoalan yang ada. Sifatnya bisa apakah dia memang mengetahui tentang persoalan yang ada kan," kata Irfan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Baca Juga: TKN Jokowi-Ma’ruf Resmi Daftarkan Diri ke MK

2. Pendamping statusnya pasif di dalam persidangan

TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan PilpresIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dan saat sidang berlangsung, kata Irfan, para pendamping diperbolehkan hadir dan duduk di dalam ruang persidangan. Namun, para pendamping statusnya adalah pasif, dan tidak bisa memberikan keterangan di dalam ruang sidang.

"Tapi memang dia (para pendamping) statusnya sebagai pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Berarti masukan bisa disampaikan di luar persidangan dan secara internal," ujar Irfan.

"Jadi dia hanya memberikan masukan langsung ke kami bukan ke majelis hakim, berbedanya itu. Kalau tim kuasa hukum kan bisa berbicara ya langsung kepada majelis hakim," lanjut dia.

3. Nama-nama pendamping tim kuasa hukum TKN

TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan PilpresFacebook/Verry Surya Hendrawan

Nama Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, juga dimasukkan ke dalam nama pendamping dalam sidang MK. Selain itu, para sekjen partai koalisi juga turut dimasukkan ke dalam daftar pendamping.

Berikut nama-nama pendamping Tim Kuasa Hukum TKN:

1. Erick Tohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Arsul Sani
4. Lodewijk Freidrich Paulus
5. Johnny G Plate
6. Abdul Kadir Karding
7. Herry Lontung Siregar
8. Raja Juli Antoni
9. Ahmad Rofiq
10. Afriansyah Ferry Noer
11. Verry Surya Hendrawan
12. Trimedya Panjaitan
13. Arif Wibowo
14. Juri Ardiantoro
15. Nelson Simanjutak
16. I Gusti Putu Artha
17. Arteria Dahlan
18. Dewi Kamaratih
19. Lukman Edy
20. M Toha
21. Erlinda
22. Regynaldo Sultan
23. Hendra Setiawan
24. Rony Pahala
25. Tuan Naik Stepen
26. Ardicka Dwiky Shaputra
27. Ronald Pangaribuan
28. Lambok Malau Guming
29. Tony Hendrico Sianipar

Baca Juga: Bawa 33 Pengacara, TKN Serahkan Jawaban Pihak Terkait ke MK

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya