Tolak Gugatan BPN, Yusril: Pemohon Langgar Hukum Acara Pembuktian

Yusril meminta MK tolak gugatan BPN

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menolak semua gugatan yang dilayangkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Yusril saat menutup penyampaian tanggapan atas gugatan BPN pada sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019.

"Uraian di atas jelas menyimpulkan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah," kata Yusril di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Yusril, BPN dinilai melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo. Sehingga ia meminta majelis hakim menolak gugatan BPN.

"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo, sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan gugatan yang diajukan BPN tidak jelas dan tidak berhubungan dengan kubu Jokowi-Ma'ruf. "Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil pemohon (BPN) dalam permohonan barunya yang belum ditanggapi oleh pihak terkait (TKN) secara spesifik, dinyatakan tidak benar dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu. Karena tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstruktur nya atau setidak nya tidak berhubungan dengan pihak terkait," kata dia.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut 3 Kegagalan KPU dalam Sidang MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya