TP3 Sebut Kasus Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Kasih Bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, TP3 meminta Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya dalam kasus itu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Amien Rais cs Minta Jokowi Bawa Kasus 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM
1. Jokowi telah terima empat rekomendasi dari Komnas HAM
Mahfud menjelaskan, ketika kasus tewasnya 6 laskar FPI muncul, Jokowi sudah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus ini. Setelah itu, Jokowi juga sudah menerima laporan dan 4 rekomendasi dari Komnas HAM.
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
2. Mahfud minta TP3 serahkan bukti pelanggaran HAM berat, bukan hanya keyakinan
Editor’s picks
Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka jika memang ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lalu meminta kepada TP3 untuk memberikan bukti dan bukan hanya keyakinan.
"Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu. Mana, sampaikan sekarang atau kalau gak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," tuturnya.
3. TP3 minta Jokowi bawa kasus tewasnya 6 laskar FPI ke pengadilan HAM
Pertemuan Jokowi dan para anggota TP3 itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Mahfud menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung singkat sekitar 15 menit. Adapun para anggota TP3 yang hadir yaitu Amien Rais, Abdullah Hemahua, Maruar Batubara, Kiai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
Dalam pertemuan itu, TP3 juga meminta Presiden Jokowi untuk membawa kasus tewasnya 6 laskar FPI ke pengadilan HAM.
"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," tutur Mahfud.
Baca Juga: LBH: 6 Laskar FPI Meninggal Tak Bisa Dituntut, Seperti Kasus Soeharto