UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial Pekerja

Menaker sebut keputusan ini berdasarkan banyak pertimbangan

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah sudah memikirkan langkah-langkah saat memutuskan tidak adanya kenaikan upah minimum pada 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut Ida, program susbsidi gaji yang sudah diberikan pemerintah menjadi pengaman sosial bagi para pekerja dan buruh.

"Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah yang saya sampaikan tadi. Bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah," kata Ida dalam siaran langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Mengenai subsidi gaji, itu merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Hingga 23 Oktober 2020, Ida menjelaskan, realisasi penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun dan diberikan kepada 12 juta pekerja dengan persentase mencapai 98,30 persen. 

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Alasan di Balik Keputusan Menaker

1. Ida sebut keputusan dalam Surat Edaran sudah berdasarkan berbagai pertimbangan

UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial PekerjaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi UU Cipta Kerja. (Dok. Kemnaker)

Ida menjelaskan, berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh dalam membayar upah. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan upaya penetapan upah minimum di masa pandemik COVID-19. Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut, maka kami mengeluarkan SE," terangnya.

2. Ketentuan dalam SE mempertimbangkan berbagai dasar hukum

UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial PekerjaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Ida menjelaskan, SE tersebut berisi upah minimum di 2021 yang besarannya sama dengan tahun 2020. Namun, penetapan upah minimum setelah 2021 dikembalikan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"SE tersebut tentu saja mempertimbangkan berbagai dasar hukum," jelasnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Menaker antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dari Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19.

Kemudian ada juga PP Nomor 78 Tahun 2015, PP 23 Tahun 2020, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016, dan Permenaker 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

3. Menaker putuskan tak ada kenaikan UMP di 2021

UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial PekerjaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi UU Cipta Kerja. Dok. Kemnaker

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan, tidak ada kenaikan upah minimum di 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruk, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada saat situasi pemulihan ekonomi di masa pandemik COVID-19," tulis Ida pada surat yang dikeluarkan, Selasa (26/10/2020).

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemik COVID-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Ida meminta kepada gubernur untuk beberapa hal. Pertama, menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimum 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada saudara (gubernur) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati atau wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tulis Ida dalam surat tersebut.

4. KSPI akui tak diajak dalam pembahasan soal SE

UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Subsidi Gaji Jadi Bantalan Sosial PekerjaPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Menanggapi SE yang dikeluarkan oleh Menaker itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihak pemerintah tidak pernah mengajak serikat buruh dalam pembahasan SE tersebut. Sehingga, KSPI menyesalkan keputusan pemerintah itu.

"Tidak ada (diajak pembahasan soal SE)," kata Said saat dihubungi IDN Times, Selasa (27/10/2020).

Dengan keluarnya Surat Edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras dengan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 digabung dengan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," jelasnya.

Seharusnya, kata Iqbal, pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan, dan melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar dia.

Karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan demonstrasi besar-besaran secara nasional pada 2, 9, dan 10 November yang diikuti puluhan ribu buruh. Unjuk rasa akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, gedung DPR RI, dan kantor gubernur di seluruh daerah.

“Dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya