UU Disabilitas Dipuji Sangat Membantu Penyandang Disabilitas 

Berbeda dengan UU Disabilitas sebelumnya.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyandang Disabilitas, pada 15 April 2016 lalu. Selanjutnya pada 15 April 2016, Undang-Undang tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 oleh Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna H. Laoly. 

Pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) dan anggota Intergovernmental Comission on Human Rights, Yustitia Arif, mengatakan UU yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut sangat membantu para penyandang disabilitas mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: Langkah Konkret Jokowi Peduli Disabilitas

1. UU memberikan penyandang disabilitas hak sebagai warga negara

UU Disabilitas Dipuji Sangat Membantu Penyandang Disabilitas IDN Times/Ardiansyah Fajar

Yustitia mengatakan, setelah adanya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hak sebagai warga negara telah didapatkan oleh para penyandang disabilitas.

"Kita sekarang sudah memiliki UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. UU ini hebatnya adalah sangat berbeda dengan UU sebelumnya. Dia sudah berdasarkan hak. Benar-benar penyandang disabilitas bagian dari masyarakata yang masih memiliki hak," kata Yustitia di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

2. UU memberikan payung hukum bagi penyandang disabilitas

UU Disabilitas Dipuji Sangat Membantu Penyandang Disabilitas ANTARA FOTO/Moch Asim

Menurut dia, UU tersebut merupakan sebuah upaya pemerintah agar para penyandang disabilitas bisa memiliki hukumnya sendiri. Dia pun mengapresiasi hal tersebut.

"Itu adalah upaya Indonesia bahwa kita sudah menjadi masyarakat global, dimana mengakui hak dari penyandang disabilitas. Ada juga sanksi jika hak tidak dipenuhi," terang dia.

3. Penggunaan istilah cacat sudah tidak boleh digunakan lagi

UU Disabilitas Dipuji Sangat Membantu Penyandang Disabilitas IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, di dalam UU tersebut juga mengatur tentang penggunaan istilah bagi penyandang disabilitas. Dalam UU, istilah cacat sudah dihapuskan, dan diganti dengan disabilitas atau difabel.

"Kalau kita bicara tentang kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas, pertama paradigma yang harus diubah tentang penggunaan istilah. UU Nomor 8 telah menghapus istilah cacat. Kita merujuk pada penyandang disabilitas," jelas Yustitia.

4. Penyandang disabilitas diberi kesempatan daftar CPNS

UU Disabilitas Dipuji Sangat Membantu Penyandang Disabilitas IDN Times/Imam Rosidin

Sebagai bentuk hak warga negara, pemerintah memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September lalu.  
Pada pembukaan CPNS 2018 ini, sejumlah kementerian/lembaga di pusat membuka beberapa formasi untuk penyandang disabilitas.  

Kementerian/lembaga yang menerima penyandang disabilitas yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu, Badan Narkotika Nasional, Badan Pusat Statistik dan Kejaksaan Agung. 
 

Baca Juga: Duta PBB untuk Disabilitas Berharap Indonesia Lebih Ramah Pada Difabel

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya