UU Disahkan, Pembangunan Akses ke Lokasi Istana Presiden IKN Dikebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Hamdam menuturkan saat ini pembangunan infrastruktur di lokasi ibu kota baru terus berlangsung. Usai UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, pemerintah akan mempercepat pembangunan akses menuju lokasi Istana Kepresidenan.
"Jalan akses, jembatan, untuk akses masuk ke wilayah pembangunan Istana yang terutama dipercepat," kata Hamdam saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/1/2022).
1. Pemerintah genjot pembangunan akses logistik ke pusat pemerintahan
Selain bendungan dan jalan, Hamdam mengatakan saat ini pembangunan infrastruktur akses logistik masuk ke pusat pemerintahan ibu kota Nusantara juga terus digenjot. Terutama, akses dari pelabuhan dan bandara.
"Iya untuk aksesnya. Akses logistik masuk ke wilayah pembangunan," ucap Hamdam.
Baca Juga: Istana Presiden Segera Dibangun di IKN Bila Otorita Sudah Terbentuk
2. Pembangunan IKN dipercepat setelah UU disahkan
Editor’s picks
Terkait pembangunan infrastruktur sudah berjalan berapa persen, Hamdam menyebut pembangunannya masih sangat awal. Dia menambahkan, pembangunan kemarin sempat terhenti karena UU IKN belum disahkan.
Namun, setelah UU disahkan, pembangunan ibu kota Nusantara bisa berjalan lebih cepat dan menggunakan APBN.
"Karena kemarin mereka gak mungkin bisa melakukan pengerjaan konstruksi sebelum UU disahkan. Dia pakai anggaran mana. Mudah-mudahan setelah disahkan ini progresnya bisa lebih cepat pembangunannya. Akan digenjot pembangunannya," tutur Hamdam.
3. Pembangunan Istana Kepresidenan dan Gedung DPR/MPR diprioritaskan
Untuk penetapan lokasi kantor pemerintahan, Hamdam mengatakan masih diprioritaskan untuk tingkat legislatif, yudikatif dan eksekutif. Seperti Istana Kepresidenan dan Gedung DPR/MPR.
"Tapi yang paling utama ini pembangunan untuk tri matra, tiga pemerintahan, legislatif, yudikatif dengan eksekutif. Itu yang akan dipercepat. Kementerian-kementerian mungkin menyusul," ungkapnya.
Baca Juga: Kriteria Utama Calon Kepala Otorita IKN: Punya Pengalaman Pimpin Kota