UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promosi Gratis

Faldo sebut pemerintah akan siapkan jawaban substantif

Jakarta, IDN Times - Sejumlah individu yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) pada Rabu (2/2/2022) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Terkait gugatan tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini justru mengapresiasinya. Gugatan tersebut dianggap bisa menjadi sarana promosi gratis bagi pemerintah. 

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

1. Faldo katakan pemerintah akan siapkan jawaban-jawaban substantif

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promosi GratisInstagram/@faldomaldini

Faldo kemudian mempersilakan masyarakat untuk mengunggat hal-hal yang dinilai tidak sesuai konstitusi. Menurutnya, pemerintah berkomitmen akan lindungi hak setiap warga negara.

"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," terang Faldo.

Baca Juga: Syukuran Pembangunan IKN, Jokowi akan Berkemah di Kota Nusantara

2. Faldo sebut pemindahan IKN warisan untuk para penerus

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promosi GratisNagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Faldo menyebut, pemindahan IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Dia menyebut ibu kota baru ini dipersiapkan untuk anak cucu di masa mendatang.

"Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini. Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," ucap Faldo.

3. Aktivis hingga purnawirawan Jenderal TNI gugat UU IKN ke MK

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promosi GratisIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan gugatan yang diajukan baru sebatas uji formil, belum uji materiil. Ia menilai proses pembentukan dan pengesahan undang-undang tersebut tidak berkesinambungan. 

"Dalam permohonan ini, kami masih memohon uji formil, belum uji materiil. Itu akan kami susulkan nanti," ungkap Marwan kepada media di depan gedung MK, Jakarta Pusat. 

Ia mengatakan, UU yang baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu itu digugat karena pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN. Menurutnya, sejak awal DPR dan pemerintah telah menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari isi di dalam UU tersebut. 

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres," kata dia. 

Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Naskah akademik yang seharusnya dijadikan rujukan pembuatan UU juga bermasalah. 

Selain Marwan, sejumlah aktivis, politikus hingga purnawirawan jenderal ikut mengajukan gugatan tersebut. Beberapa politikus yang tercatat ikut yakni Agung Mozin, Neno Warisman, hingga Syamsul Bada.

Sedangkan, purnawirawan jenderal yang terlibat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko, Jenderal Tyasno Sudarto, Letjen Suharto hingga Letjen Yayat Sudrajat. 

Baca Juga: Aktivis hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya