Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden, Istana: Tak Pernah Menginisiasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode menuai polemik. Apalagi, DPR dan MPR sedang menyatukan suara untuk membahas wacana amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menyoal wacana tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Istana tidak pernah menginisiasi wacana tersebut untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Kalau itu dari publik, ya biar saja berkembang, karena Istana tidak pernah menginisiasi wacana itu," ujar Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Baca Juga: PDIP Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode
1. Moeldoko menyebut Istana tidak pernah menginisiasi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode
Moeldoko menuturkan Istana tak pernah menginisiasi wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode. Apabila memang usulan tersebut berasal dari partai politik atau masyarakat, bisa saja hal itu berkembang.
"Bisa dari siapa saja, yang jelas pemerintah tidak ada inisiasi untuk itu. Kalau dari parpol, siapa pun, akademisi, silakan berkembang," kata dia.
2. Publik bisa menyaring perlu atau tidaknya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode
Editor’s picks
Menurut Moeldoko, wacana yang berkembang di DPR dan MPR adalah bagian dari proses politik. Biar lah publik yang menilai, apakah wacana tersebut perlu didorong atau tidak.
"Nanti input ini secara alamiah akan disaring oleh publik, apakah wacana ini perlu didorong lebih jauh, atau berhenti di tingkat wacana," ucap dia.
3. Perkembangan wacana penambahan masa jabatan presiden harus dilihat dari beberapa aspek
Lantas, apakah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menginginkan wacana itu direalisasikan atau tidak, Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan perkembangan wacana tersebut harus dilihat ke depan.
"Saya tidak mengomentari hak subjektif seseorang, yang dilihat substansi dari wacana itu, nantinya gimana dikaitkan dengan konstitusi yang ada dan bagaimana pengaruhnya terhadap hal-hal lain," tutur dia.
4. Usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode pertama kali diusulkan Fraksi Nasdem di DPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebelumnya mengatakan, ada wacana di MPR mengamendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden. Ada dua usulan yang berkembang, untuk masa jabatan presiden yakni 3 x 5 tahun dan 1 x 8 tahun.
Rupanya, usulan penambahan masa jabatan tiga periode tersebut digagas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem. Perpanjangan masa jabatan tersebut di antaranya bertujuan demi konsistensi pembangunan. Usulan ini juga disebut-sebut pertama kali datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Baca Juga: Arsul Sani: Usulan Masa Jabatan Presiden dari Hendropriyono, Bukan MPR