Wamenhan Bantah Isu Indonesia Akan Beli Kapal Patroli dari Tiongkok

Indonesia akan memproduksi sendiri kapal patroli

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Wahyu Sakti Trenggono membantah, Indonesia akan membeli kapal patroli dari Tiongkok. Kabar Indonesia akan membeli kapal patroli dari Tiongkok beredar usai pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif yang dilakukan oleh kapal Tiongkok di perairan Natuna.

Menurut Trenggono, Indonesia tidak akan membeli kapal patroli melainkan hendak memproduksinya sendiri.

"Kapal patroli darimana? Kita bikin," kata Trenggono di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Baca Juga: Kapal Coast Guard Tiongkok Bertahan di Natuna, walau Ada Patroli TNI

1. Trenggono bantah Indonesia akan beli kapal patroli dari Tiongkok

Wamenhan Bantah Isu Indonesia Akan Beli Kapal Patroli dari TiongkokWakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kabar mengenai Indonesia yang hendak membeli kapal patroli dari Tiongkok, dibantah oleh Trenggono. Ia mengatakan, produksi kapal patroli juga tidak ada campur tangan dari Tiongkok, melainkan karya dalam negeri.

"(melibatkan industri) Dalam negeri dong," ujar Trenggono.

2. Trenggono sebut Indonesia akan produksi dua jenis kapal patroli

Wamenhan Bantah Isu Indonesia Akan Beli Kapal Patroli dari TiongkokIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Trenggono menjelaskan, Indonesia akan memproduksi dua jenis kapal patroli. Masing-masing jenis akan diproduksi dua unit.

"Kita bikin. Bikin dalam negeri. Ada dua jenis, yang satu Fregat dan OPV. Jadi dua sama dua, empat," tutur Trenggono.

3. Kemenlu protes Tiongkok soal pelanggaran di perairan Natuna

Wamenhan Bantah Isu Indonesia Akan Beli Kapal Patroli dari Tiongkok(Menlu RI Retno P Marsudi, Pertemuan dengan Pemimpin Media Massa, 2 Januari 2020) IDN Times/Uni Lubis

Kemenlu telah memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta, Xiao Qian, dan menyampaikan protes ​keras terhadap pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif perairan Indonesia yang dilakukan oleh kapal penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna, serta aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal), unreported, and unregulated (IUU) fishing di sana.

Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia telah ditetapkan dalam Konvensi PBB dalam the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Karena itu, Retno meminta Tiongkok mematuhi aturan tersebut karena merupakan bagian dari UNCLOS 1982.

"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujar Retno

Lalu, Retno menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982.

"Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ucapnya.

Baca Juga: Kapal Tiongkok Masuk Natuna, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya