WNI Yuli Riswati Dideportasi Hong Kong, RI Siapkan Perlindungan Hukum

Yuli Riswati diduga menulis soal demonstrasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengatakan, Indonesia akan memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) Yuli Riswati, yang dideportasi dari Hong Kong setelah menulis tentang demonstrasi di sana.

"Ya kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia, sehingga semua prosesnya berjalan baik," kata Mahendra di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

1. Pemerintah akan memberikan bantuan hukum untuk Yuli

WNI Yuli Riswati Dideportasi Hong Kong, RI Siapkan Perlindungan HukumANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mahendra menjelaskan langkah pemerintah yang utama saat ini adalah memulihkan kondisi dan keselamatan Yuli. Untuk konteks hukum, pemerintah tetap mengikuti aturan Hong Kong.

"Jadi kita akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik, yang kita bisa berikan," kata dia.

Baca Juga: Protes Pro Kemerdekaan Hong Kong Berakhir Ricuh

2. Wamenlu enggan komentari dugaan Yuli dideportasi karena menulis soal demonstrasi di Hong Kong

WNI Yuli Riswati Dideportasi Hong Kong, RI Siapkan Perlindungan HukumWakil Menlu Mahendra Siregar (IDN Times/Santi Dewi)

Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), untuk memantau kondisi Yuli. Namun, dia enggan berkomentar jauh perihal dugaan Yuli dideportasi karena menulis soal demonstrasi di sana.

"Saya tidak komentar dulu. Karena kalau fokus kami, tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya. Kalau komentar lain lebih baik nanti saja," ujar dia.

3. Yuli dituduh melanggar izin tinggal dan ditahan

WNI Yuli Riswati Dideportasi Hong Kong, RI Siapkan Perlindungan HukumYuli Riswati saat melakukan konferensi pers di kantor AJI Surabaya, Selasa (3/12). (IDN Times/Fitria Madia)

Pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Yuli Riswati alias Yuli Arista, resmi dideportasi pada Senin (2/12). Perempuan yang juga aktif menulis soal demonstrasi Hong Kong untuk media berbahasa Indonesia, Migran Pos dan Suara tersebut sebelumnya ditahan selama 28 hari oleh Departemen Imigrasi setempat.

Menurut keterangan kelompok pendamping Yuli yang dikutip dari Hong Kong Free Press (HKFP), Yuli terbang ke Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dipaksa membatalkan pendaftaran pembaruan visa. Informasi ini dikonfirmasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12).

Perempuan yang tinggal di Hong Kong selama 10 tahun itu ditangkap di tempat tinggalnya pada 23 September 2019. Ia kemudian ditahan di rumah detensi Imigrasi yang berlokasi di Castle Peak Bay (CIC). Otoritas Hong Kong menyebut Yuli telah melanggar aturan visa, di mana ia melewati masa izin tinggal.

Kelompok pendamping menyebut, Yuli ditahan karena tidak memiliki tempat tinggal, namun tudingan ini dibantah atasannya. Meski begitu, visa Yuli memang sudah tidak berlaku sejak 27 Juli dan belum diketahui mengapa ia tak segera memperpanjangnya.

Hanya saja, Yuli masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun yang baru dimulai pada Januari 2019. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan AJI Surabaya, Yuli menilai masalah izin tinggal adalah soal administratif yang bisa diselesaikan, apalagi majikannya memberikan pembelaan.

Selama ditahan, Yuli mengaku diperlakukan seperti seorang kriminal. Ia mendapatkan ancaman dan intimidasi. Puncaknya adalah ketika ia diminta menuliskan pernyataan palsu berisi rasa puas dengan keputusan Departemen Imigrasi yang mengirimnya kembali ke Indonesia.

"Saya terkejut dan sebenarnya sangat kecewa dengan cara Imigrasi memperlakukan saya dan mendeportasi saya. Saya menolak menuliskan sebuah pernyataan palsu seperti itu," tutur Yuli, seperti dilansir dari HKFP. 

Penolakan Yuli pun mendapat respons buruk dari petugas yang mengatakan ia tak bisa ke Indonesia, jika tak ada pernyataan tersebut.

Mendengar ini, Yuli menjawab dirinya tahu akan segera kembali ke Indonesia. Padahal, ia masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun, yang dimulai pada Januari 2019. Namun, otoritas Hong Kong justru mempersulitnya.

4. Dugaan otoritas Hong Kong berusaha membungkam Yuli masih menjadi sorotan

WNI Yuli Riswati Dideportasi Hong Kong, RI Siapkan Perlindungan HukumPengunjuk rasa bertopeng membawa bendera saat ia menghadiri perkumpulan di Edinburg Place di Hong Kong, pada 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Tak hanya berbicara tentang nasibnya sendiri, Yuli yang memenangkan penghargaan literatur dari Taiwan itu juga menyinggung bagaimana perlakuan petugas terhadap orang-orang di rumah detensi Imigrasi.

"Banyak teman-teman yang masih ditahan di sana, di CIC, mengalami penderitaan – kondisinya tak manusiawi dan tak adil. Saya harap warga Hong Kong bisa menunjukkan kepedulian terhadap situasi mereka. Saya harap mereka tak lagi menderita. Tolong bantu teman-teman saya di CIC," kata dia.

Sementara, International Domestic Workers Federation (IDWF) yang mendampinginya menduga, Yuli ditahan agar membuatnya berhenti melakukan aktivitas sebagai penulis.

"Apa yang dihadapi Yuli adalah suatu praktik tak biasa yang dilakukan Departemen Imigrasi dan mungkin melawan hukum. Sudah jelas bahwa ini adalah sebuah tekanan politik terhadap Yuli karena tulisannya, karena dia berbicara untuk para pengunjuk rasa Hong Kong," kata Fish Ip, Koordinator Regional IDWF.

Meski Yuli sudah dideportasi, IDWF menyatakan akan tetap meminta pertanggungjawaban otoritas terkait. "Departemen Imigrasi Hong Kong berutang keadilan pada Yuli. Kami sangat kecewa dan marah atas apa yang dipaksakan Departemen Imigrasi terhadap dirinya...menekan kebebasannya untuk berbicara dan haknya untuk membantu para pekerja Indonesia di Hong Kong," kata Fish.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini: http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Sebut Tibet dan Hong Kong Merdeka, Tiongkok Tutup Website Marriott

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya