Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan Prabowo

Itu bukan ranah mahkamah internasional

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sengketa pilpres di Indonesia tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Ia menerangkan, Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus yang mendapatkan sorotan dari dunia internasional.

Selain itu, sengketa pilpres juga bukan konflik kejahatan yang diperhatikan oleh dunia internasional. Apakah ini bermakna tidak ada jalan lain bagi kubu Prabowo-Sandi apabila masih tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

1. Yusril menjelaskan apabila Prabowo akan tetap membawa sengketa pilpres ke dunia internasional, maka akan ditolak

Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan PrabowoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril mengatakan Prabowo bisa saja membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional. Tapi, hal tersebut akan ditolak. Sebab, sengketa pilpres yang digugat oleh mantan Danjen Kopassus itu tak menjadi ranah International Court Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). 

"Apakah bisa sengketa pilpres ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak kalau itu dibawa ke sana karena bukan yurisdiksi dari ICJ. Tapi, kalau tim kuasa hukum Pak Prabowo mau mendaftarkan, silakan saja," ujar Yusril kepada media pada Jumat (28/6) di markas TKN di Rumah Cemara, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Pascaputusan MK, Yusril Minta Jangan Ada Lagi Meme Macam-Macam

2. Yusril menjelaskan ICJ hanya mengadili permasalahan sengketa

Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan PrabowoIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam kesempatan itu, Yusril menjelaskan Mahkamah Internasional dibagi menjadi dua, yakni pertama, International Court of Justice (ICJ), dan yang kedua adalah International Criminal Court (ICC).

Ia menerangkan, ICJ di Mahkamah Internasional lebih menangani permasalahan tentang sengketa antar negara. Salah contohnya mengenai sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang dibawa Indonesia dan Malaysia ke Mahkamah Internasional.

"Tapi kita tidak (sedang) konflik. Sementara, dalam kasus itu, kedua belah pihak datang ke ICJ. Jadi, Malaysia juga mengaku punya (Pulau Sipadan dan Ligitan), kita juga. Lalu (dua pihak) ke ICJ untuk meminta sebenarnya pulau ini punya siapa. Tetapi baru-baru ini ICJ memutuskan sengketa antara pemerintah Filipina dan RRC," kata Yusril. 

3. ICC hanya untuk kejahatan tertentu yang menjadi sorotan internasional

Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan PrabowoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, ICC hanya akan mengurus kejahatan-kejahatan tertentu yang menjadi sorotan internasional. Salah satunya kasusnya tentang penembakan masyarakat muslim di Yugoslavia.

"ICC mengadili yang diduga terlibat dalam kejahatan yang sangat serius dan menjadi concern dari dunia internasional seperti dikatakan crimes, the serious crime of concern to the international community," kata pria yang sempat menjadi Menteri Kehakiman itu. 

4. Prabowo sedang berkonsultasi dengan tim hukum untuk mencari apa ada jalur hukum lain di luar Mahkamah Konstitusi

Yusril: Mahkamah Internasional Tak Akan Mau Terima Gugatan PrabowoANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Dalam pidato di kediamannya di Jalan Kertanegara pada Kamis (27/6) lalu, Prabowo mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk mencari tahu apakah masih ada peluang langkah hukum lain usai gugatannya ke Mahkamah Konstitusi ditolak. 

"Kami segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langah hukum atau langkah konstitusi yang masih bisa ditempuh. Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah," kata Prabowo pada malam itu. 

Namun, pada Jumat malam kemarin, Prabowo tidak menyampaikan langkah hukum lanjutan. Ia malah membubarkan koalisi Adil-Makmur yang terdiri dari partai politik pendukungnya selama Pilpres 2019. 

Baca Juga: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil Makmur Berakhir Hari Ini

Topik:

Berita Terkini Lainnya