Yusril Nilai Revisi Gugatan BPN Seperti Permohonan Gugatan Baru

Yang awalnya 36 halaman, menjadi 147 halaman saat direvisi

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menolak revisi yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni lalu. Pihak TKN meminta majelis hakim agar tak menerima revisi tersebut.

Alasannya, lanjut Yusril, revisi yang diajukan BPN melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Selain itu, revisi yang diberikan oleh BPN, dinilainya seperti pengajuan permohonan gugatan baru. Gugatan yang awalnya berisi 36 halaman, menjadi 147 halaman saat direvisi.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri. Itu terhadap permohonam sengketa Pilpres itu tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidam substansial," kata Yusril di Gedung MK, Jumat (14/6).

Menurutnya, perubahan dari permohonan BPN pertama dan kedua, meningkat berkali lipat sehingga lebih menyerupai permohonan baru.

"Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma lima sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," terang dia.

Rencananya, MK hari ini akan memutuskan apakah revisi tersebut akan diterima atau tidak. Apabila MK tidak memberikan keputusan hari ini, kata Yusril, TKN akan meminta keputusan itu.

"Iya pasti akan minta itu. Kalau gak, nanti kami gak bisa jawab, yang mana yang mau kami jawab," ungkap Yusril.

Baca Juga: Di Sidang MK, Pemerintahan Jokowi Disebut Neo Orde Baru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya