Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278776.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan nota pembelaan hari ini.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menyoroti INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI dan APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung yang tak terseret kasusnya. Padahal mereka bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis dengan PT PPI.

"Bagaimana INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI dan APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tapi tidak ada Tersangka dari pihak INKOPKAR, KKP TNI-POLRI dan APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, sebagaimana adanya Tersangka dari PT PPI yaitu Bapak Charles Sitorus," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak konsisten dalam menegakkan hukum ia menuding Kejagung telah tebang pilih.

"Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai  partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali," ujar Tom.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team