17 Penasihat Kapolri Selain Fahmi Alamsyah, Ada Refly Harun Juga  

Jika terbukti terlibat, Fahmi Alamsyah akan diproses hukum

Jakarta, IDN Times - Fahmi Alamsyah yang menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik menjadi sorotan karena diduga ikut membuat skenario polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Fahmi Alamsyah diangkat menjadi Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik sejak Januari 2020, yang saat itu posisi Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Idham Azis. 

Baca Juga: Diduga Susun Skenario Pembunuhan, Timsus Periksa Fahmi Alamsyah

1. Fahmi Alamsyah kala itu dilantik bersama 17 orang lainnya, ini daftarnya

17 Penasihat Kapolri Selain Fahmi Alamsyah, Ada Refly Harun Juga  Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Mengutip ANTARA, Selasa (9/8/2022), Fahmi Alamsyah diangkat bersama 17 penasihat ahli lainnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada Selasa, 21 Januari 2020.

Berikut daftar 17 nama penasihat ahli Kapolri yang dilantik kala itu:

  • Agus Rahardjo (bidang penanganan korupsi)
  • Indriyanto Seno Adji (bidang hukum)
  • Indria Samego (bidang ilmu politik)
  • Chaerul Huda (bidang hukum pidana)
  • Fachry Aly (bidang sosiologi)
  • Hendardi (bidang HAM)
  • Muradi (bidang keamanan dan politik)
  • Hermawan Sulistyo (bidang politik)
  • Nur Kholis (bidang HAM)
  • Sisno Adiwinoto (bidang ilmu kepolisian)
  • Adi Indrayanto (bidang informasi teknologi)
  • Fahmi Alamsyah (bidang komunikasi publik)
  • Rustika Herlambang (bidang media sosial)
  • Refly Harun (bidang tata negara)
  • Ifdal Kasim (bidang HAM)
  • Wildan Syafitri (bidang ekonomi)
  • Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan)

2. Sederet tugas penasihat ahli Kapolri

17 Penasihat Kapolri Selain Fahmi Alamsyah, Ada Refly Harun Juga  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj (Dok. Humas Polri)

Tugas dari penasihat ahli Kapolri dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 2, penasihat ahli Kapolri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kemudian, Pasal 3 menjelaskan bahwa penasihat ahli Kapolri bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai dengan penugasan Kapolri, dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri.

Saran dan pertimbangan yang dimaksud berkaitan dengan  antisipasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri, yang dapat disampaikan kepada Kapolri secara lisan, tertulis maupun melalui sarana teknologi informasi.

Saran dan pertimbangan dapat dibuat secara perorangan maupun kelompok, berupa naskah yang bersifat umum atau saran terbatas, dapat disebarluaskan kepada masyarakat dengan seizin Ketua Penasihat Ahli atau Koordinator Sahli Kapolri.

Dalam melaksanakan tugas, penasihat ahli Kapolri menyelenggarakan fungsi pengkajian masalah yang memerlukan perhatian Kapolri, dan isu aktual yang berimplikasi pada tugas Polri.

Dalam melaksanakan tugas, penasihat ahli Kapolri melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri, studi kepustakaan, dan mengumpulkan data dari jajaran Polri, Kementerian/Lembaga, civil society dan/atau pihak lain apabila diperlukan.

Kegiatan yang dilakukan penasihat ahli sesuai lingkup kewenangan dan disiplin ilmunya, yang hasilnya dibahas dalam rapat anggota penasihat ahli Kapolri
sebagai bahan masukan kepada Kapolri.

3. Fahmi Alamsyah jika terbukti terlibat akan diproses secara hukum

17 Penasihat Kapolri Selain Fahmi Alamsyah, Ada Refly Harun Juga  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah memastikan bahwa Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi Alamsyah, dan akan diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami sedang melakukan pendalaman, kalau ditemukan nanti kita proses,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam peristiwa ini, Kapolri memastikan tidak ada peristiwa polisi tembak polisi. Tapi yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J. Irjen Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakkan ke tembok untuk merekayasa peristiwa.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya