Anies Diminta Pastikan Dasar Hukum Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat

Sebanyak 31 rumah sakit diganti namanya menjadi rumah sehat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dasar hukum atas perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat. Dia juga mengingatkan perlunya melakukan sosialisasi terkait perubahan nama.

Menurutnya sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU maka Anies bisa saja melakukan perubahan nama terhadap 31 RSUD Jakarta.

"Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad dikutip IDN Times dari ANTARA, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Reaksi Menkes soal Anies Ubah Istilah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat

1. Anies diminta jelaskan tujuan perubahan nama rumah sakit

Anies Diminta Pastikan Dasar Hukum Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah SehatGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, beserta jajaran meninjau langsung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (29/6/2021) (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kamrussamad menyarankan Anies melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.

"Kalau tujuan rebranding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat,” sebutnya.

Dijelaskan Kamrussamad, Puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

“Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada rebranding rumah sakit menjadi rumah sehat,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Bicara Demokrasi hingga Polarisasi di Forum Pemred

2. Ada sejumlah hal yang tidak boleh diabaikan oleh Anies

Anies Diminta Pastikan Dasar Hukum Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah SehatIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Asrhawi Muin

Kamrussamad menerangkan bahwa jika branding rumah sakit mau diubah menjadi rumah sehat, terdapat sejumlah poin yang tidak boleh diabaikan, yakni kualitas layanan prima, sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, peralatan teknomedis terkini, serta sistem layanan digital.

“Itu semua harus dibuktikan, dilakukan edukasi, dan dilakukan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat," tutur Kamrussamad.

3. Anies ingin mengubah pola pikir masyarakat

Anies Diminta Pastikan Dasar Hukum Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah SehatRSUD Koja, Jakarta Utara (IDN Times/Besse Fadhilah)

Diberitakan sebelumnya, Anies mengubah sebutan RSUD yang ada di Ibu Kota menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Dia berharap, dengan penjenamaan atau branding rumah sakit menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta dapat mengubah pola pikir masyarakat agar tidak hanya berkunjung pada saat sakit.

Masyarakat juga diharapkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kesehatannya. Dengan demikian, masyarakat pun menjadikan kesehatan sebagai tujuan dan cara hidup.

“Selama ini rumah sakit kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga orang datang karena sakit dan ingin sembuh. Datanglah ke rumah sakit untuk sembuh, padahal untuk sembuh harus sakit dulu," kata Anies, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan, pandemik membuat masyarakat seharusnya sadar betapa pentingnya menjaga kesehatan. Oleh karena itu, rumah sehat dinilainya penting untuk memenuhi aspek promosi dan pencegahan.

"Pada pandemik kemarin, kita menyaksikan pentingnya menjaga kesehatan. Karena itu, Rumah Sehat ini perannya ditambah, yakni aspek promotif dan preventif,” kata Anies.

Baca Juga: PDIP Sebut Istilah Rumah Sehat untuk Jakarta oleh Anies Bikin Rancu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya