Banyak Perempuan dan Anak Alami Kekerasan, Ini Langkah KPPPA

Tercatat belasan ribu kasus kekerasan perempuan dan anak

Bali, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai macam tindak kekerasan mutlak terselenggara dengan baik.

Hal itu sejalan dengan upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, KemenPPPA sebagai pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat pusat berupaya mengoptimalkan jejaring dan sinergi antar penyedia layanan untuk perempuan dan anak lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan pandangan yang sama, yaitu dalam menyikapi beberapa kasus satu tahun belakangan ini dan ke depannya.

"Juga mempersatukan tujuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang sudah terbangun di 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak se-Indonesia, di Denpasar, Bali seperti dikutip Kamis (9/2/2023).

1. Ada belasan ribu kasus kekerasan perempuan dan anak yang tercatat

Banyak Perempuan dan Anak Alami Kekerasan, Ini Langkah KPPPAilustrasi anak (IDN Times/Nathan Manaloe)

Bintang memaparkan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat ini harus menjadi perhatian serius bersama. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Kemudian, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya.

Begitupun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia pada 2022.

“Berbagai data ini hanya menunjukkan angka laporan semata, sedangkan pada kenyataannya, kasus kekerasan yang terjadi jauh lebih banyak sebagai fenomena gunung es yang terlihat lebih kecil di permukaan dibandingkan yang sebenarnya menimpa mereka,” kata Menteri PPPA.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Operasi

2. KemenPPPA jalankan perintah Jokowi

Banyak Perempuan dan Anak Alami Kekerasan, Ini Langkah KPPPAPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KemenPPPA diberikan mandat tambahan melalui tugas dan fungsi layanan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Aturan tersebut menyebutkan tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Untuk itu, KemenPPPA menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan pengaduan tersebut merupakan bukti negara hadir dalam melindungi perempuan dan anak.

Kehadiran hotline SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

Terdapat 6 standar pelayanan SAPA 129, yakni pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

3. Reformasi manajemen penanganan kasus terus ditingkatkan

Banyak Perempuan dan Anak Alami Kekerasan, Ini Langkah KPPPAMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rakor Pelaksanaan Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia, di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023).(IDN Times/Trio Hamdani)

Bintang menekankan agar rencana reformasi manajemen penanganan kasus yang semula 6 layanan menjadi 11 layanan dapat segera terlaksana dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan secara profesional, sesuai dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam melakukan pendampingan korban, dukungan anggaran, serta sarana dan prasarana, terutama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Sejak diluncurkannya hotline SAPA 129, pada 2021 terdapat 1.010 kasus perempuan yang masuk dan pada 2022 meningkat cukup signifikan menjadi 2.346 kasus. Sementara pada anak terdapat 575 kasus di 2021 dan meningkat menjadi 957 di 2022.

"Pada 2023 ini, kita harus memastikan layanan pengaduan bersifat one stop services dengan memberikan pendampingan dan penanganan yang jauh lebih baik, lebih responsif, dan juga terintegrasi bagi seluruh masyarakat, baik itu korban, keluarga korban, dan juga pelapor,” tambahnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya