Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri karena Berbohong di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo juga minta maaf ke seluruh institusi Polri

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada jajaran Polri atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Permintaan maaf itu dilihat IDN Times dalam sebuah tulisan yang dikirim oleh Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo dikutip IDN Times, Kamis (11/8/2022).

Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan kepada insan di kepolisian karena terkena dampak dari kasus yang menjerat dirinya.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," katanya.

Ferdy Sambo menyatakan akan mematuhi seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan dia akan mempertanggungjawabkannya nanti di pengadilan.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa dia seorang kepala keluarga. Kata dia, apa yang dilakukannya murni niatnya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga.

Pada kesempatannya, Arman Hanis menyampaikan bahwa kliennya itu telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS.

Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, Kadiv Humas Polri juga sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan.

"Dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan Bapak Kadiv Humas Polri, kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," tambah Arman Hanis.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Bongkar Rahasia Ferdy Ferdy Sambo ke Istrinya 

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya