Kemenkes Tindak Tiga Nakes Jadi Calo Perpanjangan SIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pihaknya telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo bagi tenaga kesehatan dan medis mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketiga oknum tersebut diketahui berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
"Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA grup dengan bayaran tertentu," kata Budi, dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/6/2024).
Budi mengatakan, deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online. Hal ini berbeda dengan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Saat itu diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.
Menurut Budi, sistem tersebut berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut. Mereka menyamar seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.
Baca Juga: Kemenkes: KRIS Akan Tingkatkan Kualitas Layanan Kelas 3 BPJS Kesehatan
1. Cabut izin praktek tenaga medis dan kesehatan yang gunakan calo
Budi juga memastikan bakal mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan SKP tersebut.
Budi mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan pengawasan tentang SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.
"Named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tegas Budi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pakai Ijazah Palsu, Benarkah Gibran Gagal Dilantik?
Editor’s picks
2. Sanksi berat menanti jika tenaga medis terbukti jadi calo SKP
Sementara itu, tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP miliknya akan dicabut selama setahun. Kemudian, jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.
"Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Budi.
Baca Juga: Menkes Ancam Cabut Izin Tenaga Kesehatan yang Dapat SKP Pakai Calo
3. Cegah praktik percaloan, proses verifikasi bakal dilakukan melalui face recognition
Adapun SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan, selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap pada September 2024.
Paralel menunggu infrastruktur face recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.
“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named atau nakes yang tidak kompeten,” kata Mohammad Syahril.
Baca Juga: COVID-19 di Singapura Naik, Kemenkes: Belum Ada Pembatasan Perjalanan