Dituduh Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM

Nimatul melaporkan aksi teror dan penghinaan yang menimpanya

Sleman, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Nimatul Huda menyambangi Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda DI Yogyakarta, Selasa (2/6).

Kedatangannya yang didampingi penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UII ini adalah untuk melaporkan aksi teror yang dialaminya. Termasuk mengadukan Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono Widyakanigara.

Baca Juga: Rumah Guru Besar UII Diteror, Diduga Terkait Acara Diskusi 

1. Laporkan aksi teror

Dituduh Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGMSPKT Mapolda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Nimatul menerangkan, laporan yang dibuatnya terkait tindakan pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang diarahkan kepadanya. Laporan polisi tercantum dalam nomor LP-B/0309/VI/2020/DIY/SPKT.

Pelaporan dilandasi dugaan atas Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 335 KUHP Jo Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 UU ITE. "Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan melakukan gerakan makar. Kemudian juga penghinaan karena mengatakan kami kelompok sampah, kemudian ancaman melalui WA. Kami laporkan," kata Nimatul dijumpai usai membuat pelaporan di Halaman Polda DIY, Sleman.

Turut dilampirkan sebagai barang bukti tangkapan layar dari empat buah nomor asing yang mengirimkan pesan bernada ancaman pembunuhan kepada Nimatul pada 28-29 Mei 2020.

Selain pesan intimidatif itu, kediaman Nimatul juga sempat didatangi orang tak dikenal. Rumahnya di Sorogenen, digedor-gedor sekelompok orang asing hingga jelang pagi.

2. Nimatul turut adukan Bagas

Dituduh Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGMPoster acara diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultan Hukum UGM sebelum penggantian judul. Dok. IDN Times/Istimewa

Dalam kesempatan ini, Nimatul turut mengadukan Dosen Pascasarjana UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana terlampir dalam surat pengaduan nomor Reg/0270/VI/2020/DIY/SPKT.

Ia diduga menyalahi Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan surat terbukanya yang dimuat di salah satu media online.

Bagas sebelumnya sempat mengomentari acara diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang kemudian berganti tajuk menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Menurut Nimatul, melalui surat terbukanya Bagas menyebut diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM dan menghadirkan Nimatul sebagai narasumbernya adalah gerakan makar.

"Jadi gini ada dua. Satunya pengaduan. Itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas," kata Makmun Zakie selaku ketua Tim Kuasa Hukum Nimatul.

Pelaporan tercantum dalam surat pelaporan nomor LP-B/0309/VI/2020/DIY/SPKT.

"Terkait IT kita di-split (pisah). Ada yang di bagian pidana umum tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Kemudian, satunya lagi di pidana khusus masalah IT-nya. Kami akan dibagi dua yang mendampingi korban," papar Makmun.

3. Polisi janji usut

Dituduh Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGMGuru Besar Hukum Tata Negara UII, Nimatul Huda, melaporkan aksi teror dan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Mapolda DIY, Selasa (2/6). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sedangkan Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dan pelaporan yang disampaikan Nimatul ini. Kepolisian, katanya, bakal menangani kasus ini sesuai dengan prosedur.

"Tentu laporan beliau kita akan tindak lanjuti sesuai proses yang berlaku," ujar Verena saat dijumpai di kantornya.

4. Bagas enggan komentar

Dituduh Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGMugm.ac.id

Terpisah, Bagas menolak berkomentar terkait pengaduan yang dilayangkan oleh Nimatul ini.

"Saya tidak mau bicara dulu," ujarnya singkat saat dihubungi.

Baca Juga: Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi Teror

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya