Pemda DIY Akan Tampung Warganya yang Tak Boleh Kembali ke Jakarta

Yang ingin balik Jakarta wajib kantongi SIKM

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mencegah munculnya gelombang baru penyebaran COVID-19.

Warga atau pemudik yang tak memiliki surat ini dilarang keluar atau masuk ke wilayah ibu kota. Hal ini berimbas pada potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap warga DI Yogyakarta yang merantau untuk bekerja di sana.

Baca Juga: DIY Bersiap Terapkan New Normal

1. DIY bersiap dengan adanya potensi PHK massal

Pemda DIY Akan Tampung Warganya yang Tak Boleh Kembali ke JakartaIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya mau tidak mau wajib menampung para warga yang nantinya tak bisa kembali ke perantauan akibat kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Semisal sampai berbuntut pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemda DIY siap menerima konsekuensinya.

"Kalau aturan Jakarta begitu ya enggak masalah, itu jadi konsekuensi dari pemerintah daerah terhadap warganya harus bisa mengakomodir," kata Aji kala dijumpai di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/5).

2. Diikutsertakan pelatihan dan beri manfaat buat daerah

Pemda DIY Akan Tampung Warganya yang Tak Boleh Kembali ke JakartaIDN Times/Haikal

Mereka yang kena PHK ini, Aji memastikan, akan diakomodasi via program pelatihan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan daerah juga akan ikut ambil bagian.

"Kalau mereka PHK akan mendapat pelatihan dari Kementerian Tenaga Kerja. Akan jadi sumber daya terlatih. Sangat mungkin dia memberi manfaat bagi daerah, sangat mungkin menjadi wirausaha di daerah. Atau mengisi lowongan-lowongan yang membutuhkan orang yang kreatif," paparnya.

Aji pun meyakini, masyarakat lebih memilih demikian daripada bergantung pada bantuan sosial pemerintah yang pada dasarnya cuma buat tiga bulan, April-Juni dengan nominal per bulan Rp600 ribu.

Sebagai bukti, dikatakannya ada sebagian warga yang menolak bansos itu karena merasa memiliki pekerjaan meski terdampak atau masih bisa bekerja. Mereka memiliki kemauan berkembang ketimbang meningkatkan angka kemiskinan di daerah.

"Pada saatnya masyarakat itu kita bimbing, kita bawa supaya mandiri," tegasnya.

Lagi pula, dia juga yakin perusahaan di ibu kota akan tiba waktunya juga membutuhkan tenaga dari daerah. "Pada saatnya Jakarta butuh orang," tandasnya.

3. Tanpa SIKM diimbau tak balik ke Jakarta

Pemda DIY Akan Tampung Warganya yang Tak Boleh Kembali ke JakartaWarga berkerumun saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Patung Ondel-Ondel Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Meski Provinsi DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun saat malam Idul Fitri 1441 H, sejumlah tempat di Ibu Kota masih ramai dengan kerumunan orang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, telah diselenggarakan video conference yang diikuti Dirlantas se-Pulau Jawa bersama Kapolri terkait arus balik.

Hasil dari rapat itu, mereka, termasuk warga DIY yang tak mempunyai SIKM diharapkan untuk tidak nekat kembali ke Jakarta.

"Yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat diharapkan masyarakat yang sudah di daerah, di luar Jakarta untuk tidak kembali lagi balik ke Jakarta. Kecuali memenuhi persyaratan untuk ke Jakarta," terangnya.

"Jakarta sudah menerapkan Surat Izin Keluar Masuk wilayah yang harus diverifikasi secara online Pemerintah Jakarta," sambung dia.

Selain syarat SIKM itu tadi, diwajibkan pula melapor ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY. Sementara dari kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan menjaga di daerah perbatasan. Dalam hal ini, Tempel, Temon, dan Prambanan.

"Kalau persyaratan masuk Jakarta tidak terpenuhi maka kita minta kembali ke asalnya. Setelah 30 Mei kegiatan tetap berlanjut, namun karena Operasi Ketupat berakhir maka kegiatan berikutnya adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Tetap akan menerapkan protokol," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Pilot Project New Normal Pariwisata, Dinpar Sleman Godok Protap 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya