2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap

Hakim paparkan aliran uang korupsinya

Jakarta, IDN Times - Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selain Wawan, Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak juga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.

1. Hukuman penjara 9 tahun dan 8 tahun penjara

2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima SuapAlfred Simanjuntak (tengah/rompi jingga) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021). ANTARA/HO-Humas KPK.

Akibat perbuatan itu, keduanya dijatuhi pidana penjara. Wawan divonis penjara 9 tahun dan Alfred dipidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim.

Selain menuntut penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Wawan Ridwan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun.

2. Alfred Simanjuntak membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.

2. Penerimaan Suap

2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima SuapTerdakwa korupsi Ditjen Pajak Wawan Ridwan (IDN Times/Aryodamar)

Hakim mengatakan Wawan dan Alfred terbukti menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB). Namun, untuk pemberian dari Bank Panin Wawan dan Alfred tidak menikmatinya sebab seluruhnya diberikan ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

"Menimbang karena terdakwa bersama Angin Prayitno dkk merima uang dari PT GMP, Bank Panin, dan konsultan PT JB, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," ujar hakim Fahzal.

Berikut penerimaan uang yang diterima Angin Prayitno dkk bersama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak:

- Dari PT GMP menerima Rp15 miliar. 

Uang tersebut diberikan ke Angin dan Dadan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama-sama anggota pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian menerima masing-masing hanya SGD 168.750

- Dari PT Bank Panin SGD500 ribu. 

Namun, uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa serta Yulmanizar dan Febrian.

- Dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo SGD4 juta

Dari pemberian ini, tim pemeriksa pajak menerima uang SGD3,5 juta. Sedangkan SGD500 ribu ribu itu dipotong oleh Agus Susetyo

Dengan rincian Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD1,750 juta. Sedangkan SGD1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing mereka mendapatkan bagian fee sebesar SGD437.500. 

"Menimbang pemberian fee sebesar SGD4 juta dolar kemudian dibagi-bagi untuk pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak serta Agus Susetyo selaku konsultan PT JB. Oleh karena tidak seorang pun dari PT JB dihadapkan di sidang ini, dan Agus Susetyo mengaku tidak kenal dengan direktur PT JB bernama Fahrial, sehingga tak dapat dipastikan apakah benar SGD4 juta itu keinginan dari PT JB, dan yang terbukti adalah bahwa uang tersebut dari saksi Agus Susetyo, di mana ada keterangan pembicaraan Agus Susetyo dengan Yulmanizar, ternyata pula dari pembagian fee saksi Agus mendapat jatah setara dengan Rp 5 miliar. Menimbang majelis hakim berkesimpulan fee ini adalah keinginan Agus Susetyo selaku konsultan PT JB, di mana untuk mencari keuntungan fee," papar hakim.

3. Gratifikasi Rp2,3 miliar

2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima SuapKepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hakim juga menyatakan kedua terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Keduanya menerima gratifikasi bersama Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian.

Adapun wajib pajak yang memberi gratifikasi adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Ragunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, serta PT GMP.

"Menimbang dari pemberian di atas dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing dan fasilitas yang keseluruhannya setara Rp 2.374.792.900. Menimbang dari pemberian di atas terdakwa tidak melaporkan ke KPK, menimbang uang gratifikasi bagian dari fee sehubungan tugas dan tanggungjawab terdakwa yang sedang melakukan pemeriksaan pajak. Berdasarkan uraian di atas unsur gratifikasi telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hakim mengungkapkan total gratifikasi yang diterima Wawan, Alfred, bersama Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian senilai Rp17,9 miliar. Namun yang diterima Wawan dan Alfred hanya Rp2,3 miliar.

"Menimbang penerimaan seluruhnya bersama Angin Prayitno Aji dkk senilai Rp17,9 miliar, dari jumlah tersebut yang diterima terdakwa Rp 2.374.792.900," ungkap hakim.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pajak Wawan Ridwan Akui Dua Kali Terima Uang

4. Pencucian uang

2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima SuapTersangka suap pajak, Alfred Simanjuntak (dok. Humas KPK)

Namun begitu, khusus Wawan Ridwan, hakim mengatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total uang yang disamarkan Wawan sekitar Rp5 miliar.

"Menimbang berdasarkan uuraian di atas majelis berpendapat dalam kurun waktu April 2019-Agustus 2020 terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5.024.250.000. Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap," kata hakim.

Hakim mengatakan Wawan telah menyamarkan uang itu dengan membeli sejumlah tanah dan kendaraan. Hakim meyakini uang Wawan yang dipakai untuk membeli tanah dan mobil itu dari hasil suap dan bukan dari gaji Wawan.

"Dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa I merupakan hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidam dapat dipertanggungjawabkan secara sah," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menyatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. 

"Menimbang terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018-Desember 2020 terdakwa I bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang aisng dan menempatkan di rekening Mandiri atas nama M Farsha, kemudian uang yang telah ditempatkan rekening tersebut digunakan terdakwa I dan M Farsha untuk dibayarkan guna kepentingan pribadi," jelas hakim.

"Menimbang majelis berpendapat unsur menempatkan, mengubah bentuk, atau perbuatan lain telah terbukti dari perbuatan terdakwa I dengan M Farsha Kautsar," lanjut hakim.

Baca Juga: Uang Anak Terdakwa Korupsi Pajak Wawan Ridwan di Rekening Rp8 M

5. Pasal yang dilanggar

2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima SuapSidang korupsi Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, khusus Wawan Ridwan, dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya