2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

Kedua pasien memiliki komorbid

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi varian COVID-19 Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,”ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: 2 Pasien Luar Kota Positif Omicron Dirawat di Semarang 

1. Dua pasien meninggal miliki komorbid

2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Duniailustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun, kedua pasien yang meninggal dunia tersebut memiliki komorbid. Hingga Sabtu (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak karena Omicron, Gimana Nasib Ekonomi RI?

2. Kasus Omicron menginfeksi 1.161 orang

2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Duniailustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak 15 Desember hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Wagub DKI Riza: Pasien Omicron Dirawat di 4 RS

3. Aturan penanganan Omicron diperbaharui

2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal DuniaJuru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," jelas dr Nadia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya