31 Polisi Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, Terbanyak dari Divpropam

Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut total ada 31 personel yang melanggar kode etik, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, sebanyak 2 personel bertugas di Bareskrim, 22 personel Propam Polri, dan 7 merupakan personel Polda Metro Jaya.

“Kemudian setelah tadi dilakukan gelar perkara maka FS ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, 31 personel yang melanggar kode etik,” kata Agung, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Berikut 30 personel yang disebut melanggar kode etik, selain Ferdy Sambo:

1. Bareskrim ada 2 personel, berpangkat perwira menengah dan perwira pertama.
2. Divpropam Polri ada 21 personel berpangkat perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4, bintara 4, dan tamtama 2.
3. Polda Metro Jaya ada 7 personel, berpangkat perwira menengah 4, dan perwira pertama 3.

“Timsus akan melakukan pengkajian dengan Divpropam Polri terhadap personel yang melanggar kode etik, kalau ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy disebut telah membuat rekayasa kematian polisi 27 tahun itu, dengan membuat penembakan seolah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Suruh Bharada E Membunuh Brigadir J

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya