Ada Alasan Lain yang Bikin Anies Baswedan Cabut Izin Holywings

Holywings gegerkan publik dengan promo kontroversial

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin 12 outlet Holywings di DKI Jakarta. Namun, hal ini bukan hanya terjadi karena promosi minuman keras untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Anies Cabut Izin Usaha Semua Holywings di Jakarta

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya