Anak Anggota DPRD Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Penjara

AT terbukti melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur

Jakarta, IDN Times - Amri Tanjung atau AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) divonis 7 tahun penjara.

Amri Tanjung terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restitusi Rp10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang Sunaryo, Kuasa Hukum AT, Jumat (3/12/2021). 

1. Menampik tuduhan menjual korban di aplikasi Michat

Anak Anggota DPRD Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun PenjaraIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang Sunaryo mengatakan, kliennya tidak terbukti menjual korbannya melalui prostitusi online. Sehingga, AT hanya dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.

"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," jelas dia.

Baca Juga: ICJR: Anak DPRD Kota Bekasi Nikahi Korban Perkosaan Bukan Pemulihan

2. Jalan panjang kasus pencabulan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi

Anak Anggota DPRD Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun PenjaraIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun.

Proses hukum AT mulai dari dilaporkan hingga divonis hakim cukup panjang. AT (21) ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarga korban melaporkan tersangka pada 12 April 2021.

Setelah sempat buron, dia diantar oleh ayahnya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.

3. Kronologi kejadian

Anak Anggota DPRD Bekasi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun PenjaraIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pilu ini berawal saat tersangka yang merupakan teman dekat korban selama 9 bulan mengiming-imingi korban untuk bekerja di toko dan diminta tinggal di kontrakan. Namun, di kontrakan itu korban diperkosa oleh tersangka.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Penyidik menaikkan laporan tersebut menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 dan melakukan penetapan tersangka AT pada 19 Mei 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini karena tidak adanya saksi yang mengetahui pemerkosaan dan penjualan remaja tersebut secara langsung.

“Sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti,” kata Aloysius kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).

“Perkara naik sidik 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei, kendala dilapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan,” ujarnya.

Karena AT mangkir dari panggilan polisi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pun memasukan AT ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada (19/5/2021).

Aloysius mengatakan, polisi juga sempat mendatangi rumah tersangka namun AT tak ada di lokasi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap AT.

AT kemudian menyerahkan diri pada Jumat (21/5/2021) pada waktu subuh. Dia sempat kabur ke Cilacap dan Bandung.

Baca Juga: Fakta Terkini Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jual Remaja di Bawah Umur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya