Anggota DPR: Vonis Bebas Bandar Sabu Lukai Hati Masyarakat

Perang terhadap narkoba harus digalakkan

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menilai vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, melukai hati masyarakat provinsi setempat. Bagi Agustiar, hal itu bak tindakan mencederai semangat pemberantasan narkotika.

"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," kata dia dilansir dari ANTARA, Senin (30/5/2022).

Dia menuturkan, pihaknya mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu.

1. Putusan hakim mengejutkan

Anggota DPR: Vonis Bebas Bandar Sabu Lukai Hati Masyarakatilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Semua pihak tentu sangat terkejut, dengan putusan hakim PN Palangka Raya. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.

Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang menjatuhkan vonis bebas para bandar sabu.

"Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Baku Tembak Buru Geng Narkoba di Brasil Tewaskan 21 Orang 

2. JPU dituntut lakukan kasasi

Anggota DPR: Vonis Bebas Bandar Sabu Lukai Hati MasyarakatTerdakwa penipuan dan penggelapan mendengar dakwaannya yang dibacakan JPU Benny Surbakti (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Politisi PDIP tersebut menegaskan, pihaknya mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab, kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Kemudian, KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.

"Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," kata Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

3. Perang terhadap narkoba harus digalakkan

Anggota DPR: Vonis Bebas Bandar Sabu Lukai Hati MasyarakatANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kakak kandung dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, itu juga mengharapkan, peranan penting dalam memberantas narkoba tentunya harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya, termasuk generasi muda di daerah itu.

"Bagi Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum jangan pernah memberikan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng," ujar dia.

Hal ini bentuk salah satu memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya termasuk bandar narkoba yang selama ini, diduga kuat masih terus mengedarkan barang haram itu ke sejumlah daerah yang ada di provinsi ini.

"Semoga saja kejadian ini terjadi yang terakhir kalinya dan kedepannya tidak akan terjadi," demikian Agustiar Sabran.

Baca Juga: BNN Depok: Selama Pandemi Pengiriman Narkoba Beralih Lewat Ekspedisi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya