Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan RT/RW Kini 5 Tahun

Sebelumnya di era Ahok jabatan hanya sampai 3 tahun

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). 

Dengan adanya pergub yang baru, Pergub 171 Tahun 2016 yang ditandatangani gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pun dicabut.

Baca Juga: Pulang dari Eropa, Anies Lepas Ekspor Beras ke Arab Saudi

1. Dua perbedaan mengenai masa jabatan RT/RW era Anies dan Ahok

Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan RT/RW Kini 5 TahunIlustrasi Pemukiman Padat penduduk (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, ada dua perbedaan dalam Pergub era Ahok dan era Anies Baswedan. Di antaranya soal periodesasi jabatan.

“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” bunyi Pergub 22 Tahun 2022 Pasal 28, yang dilansir pada 17 Mei 2022.

Dalam Pergub era Anies juga disebutkan, pengurus RT atau pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.

Penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut, terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.

2. Pergub era Ahok hanya mengatur tiga tahun masa jabatan

Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan RT/RW Kini 5 TahunIDN Times/Helmi Shemi

Sementara dalam Pergub sebelumnya yang ditandatangani Ahok, jabatan pengurus RT atau RW hanya berlaku selama tiga tahun.

Dalam Pergub 171 Tahun 2016, Ketua RT dan/atau Ketua RW hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut. 

3. Wagub Riza sebut sesuai aspirasi masyarakat

Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan RT/RW Kini 5 TahunWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/3/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun buka suara. Riza mengatakan, lahirnya Pergub tersebut berdasarkan keinginan dari warga.

“Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya. Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Riza, kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Anies Bertemu Direktur 8 Perusahaan Inggris Jajaki Peluang Investasi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya