Anies Pasrahkan Putusan Banding UMP DKI ke Majelis Hakim

Pemprov DKI mengajukan banding soal UMP

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pasrah terhadap keputusan hakim tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta agar tetap Rp4,6 juta yang banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Kami sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN, jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat,” kata Anies, kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

1. Anies ingin majelis hakim mempertimbangkan serius

Anies Pasrahkan Putusan Banding UMP DKI ke Majelis HakimInstagram/@aniesbaswedan

Anies mengatakan, dirinya tak mau berandai-andai terkait apapun keputusan PTTUN. Namun, dirinya yakin jika majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang keadilan soal UMP tersebut.

“Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” katanya.

Dia pun berharap putusan hakim dapat mewujudkan stabilitas, rasa damai, dan ketenangan bagi para buruh. Dengan demikian, hakim pun diharapkan bisa mempertimbangkan faktor tersebut dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas,” kata Anies.

Baca Juga: Gubernur Anies Ajukan Banding Soal UMP DKI 2022 ke PTUN

Baca Juga: Ajukan Banding ke PTUN, Segini UMP DKI yang Ditetapkan Anies Baswedan

2. Pemprov DKI Jakarta putuskan ajukan banding

Anies Pasrahkan Putusan Banding UMP DKI ke Majelis HakimMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 terkait UMP tahun 2022.

Melalui upaya banding tersebut, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja. Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

3. Minta Kepgub terus berlaku

Anies Pasrahkan Putusan Banding UMP DKI ke Majelis HakimGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Selain itu, majelis hakim juga membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Adapun, UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam Kepgub tersebut adalah sebesar Rp4.641.854. 

Namun, berdasarkan putusan PTUN atas gugatan pengusaha, UMP DKI diputuskan menjadi Rp4,5 juta. Hal tersebut pun ditolak oleh para buruh. 

Baca Juga: KSPI Apresiasi Langkah Pemprov Ajukan Banding Soal UMP DKI

Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota, Tolak UMP DKI 2022

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya