Anies Pastikan Perubahan Nama Jalan Tak Repotkan Warga Jakarta

Warga tak wajib ganti dokumen jika masih berlaku

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama ruas jalan di DKI Jakarta. Meski demikian, kata dia, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal. 

Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. 

“Perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali,” terang Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Nama Jalan Diubah Anies, Warga Kini Harus Ganti KTP El Hingga KK

1. Dokumen eksisting yang masih ada tetap berlaku

Anies Pastikan Perubahan Nama Jalan Tak Repotkan Warga JakartaGubernur Anies Baswedan berfoto dengan seorang anak di Danau CIncin, Jakarta Utara (Instagram.com/AniesBaswedan)

Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya, dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.

"Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan," ujar Anies.

"Banyak hal dibahas, tapi kali ini kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," tambahnya.

Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini. 

2. Kepolisian tak mewajibkan masyarakat langsung ganti surat-surat

Anies Pastikan Perubahan Nama Jalan Tak Repotkan Warga JakartaGubernur DKI Anies Baswedan mengabadikan nama-nama tokoh seniman dan habib Betawi jadi nama jalan. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, meski ada penyesuaian data tertib administrasi, pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya. 

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” terangnya. 

Di samping itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah. 

“Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

3. Pembayaran santunan kepada warga yang mengalami kecelakaan tidak terganggu

Anies Pastikan Perubahan Nama Jalan Tak Repotkan Warga JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.  

“Dari perubahan data pada KTP dan data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. 

Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya