Anies Resmi Digugat Pengusaha Terkait UMP DKI Jakarta

Selain Apindo, ada dua perusahaan lain yang gugat Anies

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi digugat oleh pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait dengan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam gugatan bernomor 11/G/2022/PTUN.JKT, itu Anies juga digugat oleh dua perusahaan swasta lain yakni PT Edico Utama, dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Baca Juga: Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak Sah

1. Pengusaha ingin Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dibatalkan

Anies Resmi Digugat Pengusaha Terkait UMP DKI JakartaWebsite Apindo

Ada lima tuntutan yang diminta pihak penggugat, di antaranya:

a. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya,

b. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,

c. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,

Baca Juga: Buruh-Pengusaha Ngopi Bareng Cari Kesepakatan soal UMP, Apa Hasilnya?

2. Pengusaha ingin Kepgub yang berlaku Nomor 1395

Anies Resmi Digugat Pengusaha Terkait UMP DKI JakartaWebsite Pengadilan Tata Usaha Negara

d. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,

e. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 Ribu

3. Wagub Riza hormati proses hukum

Anies Resmi Digugat Pengusaha Terkait UMP DKI JakartaWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tak ambil pusing. Dia mengatakan di negara demokrasi seperti Indonesia, gugatan tersebut adalah wajar.

“Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak,” ujar Riza, Senin (17/1/2022).

Riza, lebih lanjut menerangkan, akan menghormati semua proses hukum yang ditempuh oleh para pengusaha. Dia menyebut, keputusan atasannya untuk merevisi nilai UMP dari Rp37 ribu menjadi Rp225 ribu sudah melewati proses yang panjang.

“Sekali lagi Pak gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi,” terangnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya